Identitas Berbeda di Paspor Jadi Modus Buron Menghindari Hukuman
Menggunakan identitas berbeda pada paspor menjadi modus sebagian buron yang telah dijatuhi pidana untuk menghindari hukuman. Selain Adelin Lis, modus ini juga digunakan Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan.
Oleh
Tri Agung Kristanto/Kurnia Yunita Rahayu/Prayogi Dwi Sulistyo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Seorang buron yang telah dijatuhi hukuman pidana kembali ditemukan berada di Singapura. Kali ini yang ditemukan adalah Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008 yang buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Hendra yang kini berusia 81 tahun ditemukan saat ia hendak perpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI di Singapura. Namun saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitas, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Seorang buron yang telah dijatuhi hukuman pidana kembali ditemukan berada di Singapura. Kali ini yang ditemukan adalah Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008.
Modus buron menggunakan data identitas berbeda pada paspor ini menjadi kasus kedua yang ditemukan di Singapura selama sebulan ini. Sebelumnya ada Adelin Lis, terpidana pembalakan liar, buron 13 tahun, yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018 karena menggunakan paspor dengan jati diri berbeda, yakni atas nama Hendro Leonardi. Setelah melalui persidangan di Singapura, Adelin dideportasi pekan lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1209/K/Pid/2010, Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel sehingga Hermanto tak sadarkan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan Hendra, terpidana percobaan pembunuhan, itu akan dideportasi. "Jaksa Agung sudah komunikasi dengan Dubes Indonesia di Singapura, untuk membawa kembali Hendra," jelas Leonard, di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1209/K/Pid/2010, Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Deportasi terhadap Hendra, lanjut Leonard, akan dilakukan pekan ini, dan terpidana itu akan menjalani hukuman di Jakarta. Informasi yang diperoleh Kompas, Hendra akan dipulangkan ke Jakarta menggunakan penerbangan Garuda pada Sabtu (26/6) mendatang.
Terkait Adelin Lis, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian R Djajadi mengatakan akan berkomunikasi dengan Atase Polri di KBRI di Singapura, meminta penjelasan klarifikasi identitas Adelin Lis dan Hendro Leonardi yang diajukan empat kali oleh Otoritas Keimigrasian Singapura (ICA) kepada Otoritas Indonesia selama 2018-2021.
Saffar M Godam, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil DKI Jakarta, yang menjabat sebagai Atase Imigrasi Singapura pada 2017, mengaku, pada 2019 pihaknya memperoleh penjelasan dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, bahwa data pembuatan paspor, seperti KTP dan surat ganti nama mengarah ke nama Hendro Leonardi. Namun, ia tak memperoleh kepastian apakah paspor tersebut sah atau tidak.