Seorang buron ditemukan lagi berada di Singapura. Kali ini buron yang ditemukan adalah Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan. Menggunakan paspor dengan identitas berbeda, Hendra berusaha menghindari hukuman.
Oleh
Tria Agung Kristanto
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Dengan modus menggunakan paspor dengan identitas berbeda, seorang buron ditemukan lagi berada di Singapura. Buron yang ditemukan kali ini bernama Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008 silam.
Modus menggunakan paspor dengan identitas berbeda juga digunakan Adelin Lis, terpidana pembalakan liar, buron 13 tahun. Ia ditangkap Otoritas Keimigrasian Singapura pada 2018 lalu karena terbukti menggunakan paspor dengan data berbeda, yakni menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi. Setelah melalui persidangan, Adelin dideportasi pada pekan lalu.
Jaksa Agung sudah komunikasi dengan Dubes Indonesia di Singapura, untuk membawa kembali Hendra. (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak)
Sementara Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1209/K/Pid/2010, Hendra alias Anyi terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel sehingga Hermanto tak sadarkan diri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Hendra yang kini berusia 81 tahun ditemukan saat ia hendak perpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI di Singapura. Namun saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan Hendra, terpidana percobaan pembunuhan, itu akan dideportasi. "Jaksa Agung sudah komunikasi dengan Dubes Indonesia di Singapura, untuk membawa kembali Hendra," jelas Leonard, di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Deportasi terhadap Hendra, lanjut Leonard, akan dilakukan pekan ini, dan terpidana itu akan menjalani hukuman di Jakarta. Informasi yang diperoleh Kompas, Hendra akan dipulangkan ke Jakarta menggunakan penerbangan Garuda pada Sabtu (26/6) mendatang.
Sementara, saat diketahui identitas sesungguhnya, informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, bahwa Hendra sempat gelisah dan marah. Saat itu Hendra tengah diwawancara oleh Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk memperpanjang masa berlaku paspor atas nama Endang Rifai yang dipegangnya. Ia gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya berlangsung lama. Ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah.
Hendra mengaku ketika istrinya memperpanjang paspor, prosesnya bisa lebih cepat. Saat petuhas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.
Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang ditemukan nama Linawaty Widjaja. Namun dari data yang tercatat, nama suami Linawaty bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami Linawaty tak dicatat atas nama Endang Rifai.
Hendra kemudian mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan identitas dirinya terungkap. Apalagi Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk mendalami identitas pada paspornya. Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data atas nama Endang Rifai. Apalagi Hendra meminta izin pulang karena istrinya yang sakit dan tidak ada yang menjaga di rumah.
Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi pada pekan lalu, Hendra yang sudah berusia lanjut memilih kooperatif.
Hendra lantas diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan, tetapi ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Otoritas Keimigrasian Singapura (ICA) atas nama Endang Rifai pada 1 Maret 2021. Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia. Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi pada pekan lalu, Hendra yang sudah berusia lanjut memilih kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda pada Sabtu (26/6) mendatang. (MDN)