Ini Alasan Pegawai KPK Cabut Permohonan di Mahkamah Konstitusi
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, yang merupakan salah satu pemohon uji materi, mengatakan, pegawai KPK memiliki dua alasan mencabut permohonan uji materi di MK. Berikut alasannya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30/2002 tentang KPK mengenai alih status pegawai KPK telah dicabut. Pemohon beralasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 870/PUU-XVII/2019 bersifat mengikat untuk semua pihak.
Pada 2 Juni, sembilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan mendaftarkan permohonan uji materi atas Pasal 69 B Ayat (1) dan Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30/2002 tentang KPK. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa pegawai KPK dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam uji materi tersebut, perwakilan pegawai KPK membawa 28 bukti.
MK diminta menyatakan dua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan: 1. Bersedia menjadi pegawai ASN, 2. Belum memasuki batas usia pensiun, 3. Tidak melakukan pelanggaran kode etik berat, dan 4. Tidak dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”.
Kemudian, pada 18 Juni, kesembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon uji materi mencabut permohonannya. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan yang merupakan salah satu pemohon uji materi mengatakan, pegawai KPK memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan.
Pertama, lanjut Hotman, MK dinilai telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019. ”Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak,” ujar Hotman.
Oleh karena itu, lanjut Hotman, kedua alasan tersebut telah secara tegas dan jelas memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN.
Secara terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono Soeroso membenarkan pencabutan permohonan oleh pegawai KPK tersebut. Saat ini surat penarikan kembali permohonan sudah disampaikan kepada MK oleh pemohon.
Terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK), pegawai KPK sebelumnya telah mengadukan pimpinan KPK kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, 75 pegawai KPK juga mengadukan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPK ke Ombudsman RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendatangi kantor Komnas HAM dan memberikan keterangan kepada Komnas HAM selama sekitar lima jam. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan datang untuk memenuhi undangan Komnas HAM dan memberikan keterangan terkait tes wawasan kebangsaan pada Selasa (22/6/2021) siang ini.