logo Kompas.id
Politik & HukumPerjelas Ketentuan Hukum Adat ...
Iklan

Perjelas Ketentuan Hukum Adat dalam Rancangan KUHP

Masuknya ”living law” ke dalam KUHP memantik pro dan kontra. Ketentuan hukum adat yang tidak tertulis berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan dinilai melanggar asas legalitas.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PX-_3H0Opx80K0UdBKcaabXT3mM=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0f49a1ce-c4f8-43e3-8ee3-d58f293b5e11_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak mendatangi pusat lokasi aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil di Pertigaan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23//9/2019).  Pasca-unjuk rasa di sejumlah  daerah, Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Saat ini, pemerintah berencana membahas kembali RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Masuknya ketentuan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP masih perlu diperjelas untuk menghindari pelanggaran terhadap asas legalitas. Sebab, asas legalitas mengatur suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali telah diatur demikian secara tertulis di dalam undang-undang. Persoalannya, hukum adat yang hidup di tengah-tengah masyarakat umumnya merupakan hukum tidak tertulis sehingga ketika ketentuan itu masuk ke dalam RKUHP dikhawatirkan melanggar asas legalitas yang dianut selama ini

Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat (living law) itu tercantum di dalam Pasal 2 RKUHP yang terdiri atas 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.”

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000