logo Kompas.id
Politik & HukumMenkumham: Pasal di UU ITE...
Iklan

Menkumham: Pasal di UU ITE Jangan Karet, Jangan Multitafsir

Pemerintah serius ingin merevisi sejumlah pasal yang multitafsir di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menkumham Yasonna Laoly kembali menegaskan keseriusan itu saat rapat dengan Komisi III DPR.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJ4y19xFfPn5tbq_ekCv-Ro9ugY=/1024x435/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924-PAL-alert-retas-mumed_1569311626.jpg
Kompas

illustrasi

JAKARTA,KOMPAS — Pemerintah serius ingin merevisi sejumlah pasal yang multitafsir di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah sikap resmi pemerintah itu diumumkan, Selasa (8/6/2021), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly juga menyampaikan rencana revisi terbatas itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021). Masyarakat sipil mengingatkan agar revisi terbatas itu tidak menambah masalah baru.

Dalam rapat kerja itu, Yasonna mengatakan, pemerintah serius akan melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal yang multitafsir di UU ITE. Pasal yang akan direvisi itu, antara lain, adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000