Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Militer Dipertanyakan
Organisasi Kejaksaan Agung mengalami perubahan dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang disahkan melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Struktur baru itu dikhawatirkan mengganggu profesionalisme.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di dalam institusi Kejaksaan Agung dipertanyakan karena dinilai sebagai bentuk masuknya militer ke dalam institusi sipil. Hal itu dikhawatirkan justru akan mencampuradukkan antara yurisdiksi militer dan sipil serta mengganggu profesionalisme aparat penegak hukum di institusi kejaksaan, sekaligus menghambat upaya reformasi peradilan militer.
Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung telah melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat eselon III dan beberapa pejabat eselon IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Mereka dilantik sebagai pejabat pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung di Jakarta.
Di dalam Perpres No 15/2021 disebutkan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bertugas mengoordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Selasa (8/6/2021), berpandangan, dasar hukum pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dengan jelas memisahkan antara peradilan umum dan peradilan militer. Dalam Pasal 65 disebutkan, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, serta tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
”Kecuali pelibatan militer dilakukan dalam kerangka kejahatan yang dilakukan baik militer maupun sipil, yaitu koneksitas. Namun, koneksitas masuk dalam ranah peradilan umum dan itu sifatnya ad hoc saja, tidak permanen,” kata Usman.
Di sisi lain, masuknya anggota militer aktif ke dalam instansi sipil dikhawatirkan akan mengganggu profesionalisme aparat sipil. Ditempatkannya jaksa militer di kejaksaan juga seolah memberikan legitimasi adanya tindak pidana militer yang mengakibatkan kasus-kasus pidana yang mestinya diselesaikan melalui peradilan umum kemudian dibawa ke peradilan militer. Akibatnya, reformasi peradilan militer menjadi semakin sulit terwujud.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berpandangan, dalam kerangka reformasi peradilan militer, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung dapat dipandang sebagai intervensi militer ke ranah sipil. Sebab, reformasi peradilan militer dimaksudkan agar pelanggaran pidana umum oleh militer dilakukan di peradilan umum yang dilakukan oleh jaksa, bukan jaksa militer atau oditur. Demikian pula perkara koneksitas diperiksa dan diadili melalui peradilan umum.
”Pembentukan ini malah menjadi langkah mundur dibanding UU No 34/2004 tentang TNI yang sebenarnya semangatnya tidak lagi melihat siapa yang melakukan, tetapi apa yang dilakukan,” kata Asfinawati menerangkan.
Menurut Asfinawati, meskipun Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dibentuk di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetap saja melanggengkan persepsi bahwa untuk militer diperlukan kekhususan dan mesti diadili secara terpisah dari sistem peradilan umum. Padahal, seseorang diadili di peradilan militer hanya ketika dia melakukan tindak pidana militer.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, para pejabat yang dilantik tersebut akan mempersiapkan operasional tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Kemungkinan Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta pejabat lainnya juga akan segera dilantik dalam waktu dekat.