Pemberangkatan Haji Diputuskan Hari Ini, Keselamatan Jemaah Diharapkan Jadi Pertimbangan Utama
Pemerintah bersama DPR akan mengambil keputusan terkait pemberangkatan jemaah haji tahun 2021. Keselamatan warga negara, khususnya jemaah haji, diharapkan menjadi pertimbangan utama.
Oleh
RINI KUSTIASIH/DIAN DEWI PURNAMASARI/PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR, Rabu (2/6/2021), akan mengambil keputusan terkait ada atau tidaknya pemberangkatan calon jemaah haji dari Indonesia ke Tanah Suci pada tahun ini.
Terkait hal itu, keselamatan calon jemaah dan terbatasnya waktu yang tersisa untuk mempersiapkan pemberangkatan mesti menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan itu. Terlebih, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan informasi negara yang dapat mengirimkan calon jemaah haji berikut kuotanya di tengah pandemi Covid-19 ini.
”Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar, baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Rumadi Ahmad menambahkan, gejolak tak akan timbul jika pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji. Masyarakat sudah bisa memahami kondisi yang ada.
Jika merujuk kalender Hijriah yang disusun menggunakan metode hisab, tanggal 10 Zulhijah 1442 atau Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Ini berarti wukuf di Arafah yang merupakan ritual puncak ibadah haji akan jatuh pada 19 Juli, sekitar 1,5 bulan lagi. Padahal, biasanya, calon jemaah haji dari Indonesia mulai diberangkatkan satu bulan sebelum puncak ritual ibadah haji. Pada 2019, misalnya, jemaah kelompok terbang pertama diberangkatkan 7 Juli, 33 hari sebelum jadwal wukuf di Arafah yang jatuh pada 10 Agustus.
Dengan melihat jadwal di atas, waktu yang tersisa untuk mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini sudah relatif terbatas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021), mengatakan, Pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan akan menyelenggarakan ibadah haji dengan protokol kesehatan ketat. Namun, sampai saat ini belum ada informasi detail mengenai negara mana yang diperbolehkan mengirim calon jemaah haji berikut kuotanya.
Kemenag melalui Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kemenag juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan diplomasi dengan Arab Saudi. ”Diplomasi yang kami lakukan tidak kurang-kurang, tetapi keputusan akhir memang ada di Pemerintah Arab Saudi,” kata Yaqut.
Menag meminta izin kepada Komisi VIII DPR untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kepada Presiden Joko Widodo sebelum mengambil keputusan bersama Komisi VIII DPR pada Rabu ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily mengingatkan, penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19 sangat berisiko dari sisi kesehatan. Calon jemaah haji harus terlebih dahulu dikarantina sebelum diberangkatkan, setibanya di Mekkah atau Madinah, dan juga saat kembali pulang ke Tanah Air.
”Ini nanti waktu habis untuk karantina saja dan perlu biaya. Apakah sudah dihitung berapa biayanya? Kita harus sama-sama sampaikan kepada Presiden soal kebijakan apa yang paling tepat demi kemaslahatan umat,” katanya.
Tak melanggar
Mu’ti menegaskan, pemerintah tak melanggar syariat dan UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila pelaksanaan aman. Sesuai dengan UU, penyelenggaraan haji juga harus ada jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban.
Selain itu, kata Rumadi, memberangkatkan jemaah haji di tengah kondisi pandemi memerlukan upaya lebih besar dan harus ada penanganan yang berbeda dibandingkan dengan penanganan haji pada saat normal. Rumadi meyakini pemerintah akan mengambil keputusan terbaik, yakni tidak memberangkatkan haji.