PT TMI dibuat Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan urusan yang terkait dengan tugas pokok Kemhan, dengan orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Menhan Prabowo Subianto. Apa dan bagaimana peranan perusahaan ini?
Oleh
Edna C Pattisina
·6 menit baca
Sebuah ruangan di lantai 9 Gedung AH Nasution di kompleks Kementerian Pertahanan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, biasanya terkunci rapat. Ruangan yang tadinya menjadi ruangan transit VIP sebelum menghadiri acara kini disebut ruangan Asus (Asisten Khusus Menteri). Sore hari baru biasanya ada aktivitas. Rupanya, ruangan itu sering digunakan PT Tekhnologi Militer Indonesia (TMI) untuk rapat.
PT TMI belakangan ini kian menjadi sorotan. Dikhawatirkan, kehadirannya dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) bisa memunculkan konflik kepentingan yang bisa memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Apalagi, saat ini tengah dibahas rancangan peraturan presiden terkait anggaran alat pertahanan dan keamanan 2020-2044 yang diperkirakan menembus Rp 1.750 triliun.
Berdasarkan salinan akta yang diperoleh Kompas, PT TMI berdiri sebagai perusahan swasta nasional pada 14 Agustus 2020. Maksud dan tujuan PT TMI didirikan di antaranya sebagai industri pengolahan, industri senjata dan amunisi, industri pesawat terbang dan perlengkapannya, reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan—elektronik, optik, nonlogam, elektromedis, elektro terapi, reparasi produk logam siap pasang untuk tangki, tendon air, dan generator uap.
Selain itu, juga konstruksi gedung dan jaringan irigasi serta telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, konstruksi sistem kelistrikan, perdagangan mesin dan suku cadang, aktivitas telekomunikasi satelit, aktivitas telekomunikasi khusus untuk pertahanan dan keamanan, serta administrasi pemerintahan. Disebutkan pula pertahanan dan jaminan sosial wajib, penyediaan layanan untuk masyarakat dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata.
Perusahaan ini didirikan dengan modal yang disetorkan Rp 50 miliar dengan jumlah saham 50.000. Setiap lembar saham seharga Rp 1 juta. Total 50.000 lembar saham tersebut dipegang 10 lembar oleh Primer Koperasi Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), serta 49.990 lembar oleh YKPP.
Juga disebutkan nama tiga direktur dan seorang komisaris yang tidak memiliki saham, yaitu Wicaksono Aji, Tony Setia Boedi Hoesodo, Satrio Dimas Aditya, dan Prasetyo Hadi. Di bagian pengurus dan pemegang saham disebutkan bahwa Komisaris Utama adalah Glenny Kairupan, Harsusanto sebagai Direktur Utama, Judi Magio Yusuf dan Nugroho Widyotomo sebagai Komisaris, dan Mundasir menjadi Direktur.
Glenny dan Magio adalah teman seangkatan Prabowo di Akademi Militer yang juga aktif di Partai Gerindra, Harsusanto adalah mantan pimpinan PT PAL, sedangkan Nugroho adalah lulusan Akmil 1983 dan Mundasir lulusan Akmil 88A.
Corporate Secretary PT TMI Wicaksono Aji mengatakan, PT TMI dibentuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), dulunya adalah YKPP di bawah Kementerian Pertahanan. PT TMI adalah wadah dari para ahli-ahli alutsista berteknologi canggih, ahli elektronika, dan teknokrat anak bangsa yang mempelajari dan alih teknologi (ToT) dalam proses pencarian alutsista terbaik.
Peran PT TMI adalah menganalisis dan memberikan masukan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik itu pemerintah, pendidikan, maupun swasta dalam hal ToT. ”Tidak ada satu kontrak pun dari Kementerian Pertahanan ke PT TMI. PT TMI tidak ditugaskan untuk pembelian atau pengadaan oleh Kementerian Pertahanan,” kata Wicaksono secara tertulis.
Pernyataan Wicaksono ini berbeda dari surat yang ditandatangani Prabowo pada perusahaan senjata Rusia pada 16 November 2020. Dalam surat yang berkop Minister of Defence RI itu, Prabowo mengatakan bahwa sejak Desember 2019 Kemhan telah mendirikan beberapa perusahaan, salah satunya PT TMI.
Prabowo mengatakan, PT TMI bertujuan untuk mempercepat, melaksanakan, dan mengakselerasi proyek dan akuisisi dalam bidang teknologi pertahanan termasuk impor, transfer teknologi, dan imbal dagang. ”Para pejabatnya ditunjuk langsung oleh saya,” tulis Prabowo di surat itu.
Masalah broker
Beberapa pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan menyebut, PT TMI ditujukan untuk memotong rantai broker yang selama ini membelenggu. Dengan adanya PT TMI, peran broker yang selama ini mengurus lobi dan administrasi bisa dialihkan ke PT TMI. Beberapa perusahaan rekanan memang gerah dengan kehadiran PT TMI. Konon, hampir semua pembelian alutsista harus melalui PT TMI.
Terkait upaya memotong broker ini, Dirut Harsusanto mengatakan, Kebijakan Kementerian Pertahanan adalah untuk langsung berhubungan dengan produsen baik teknis, komersial, maupun after sales, sehingga mendapatkan kualitas, pengiriman, harga dan after sales terbaik. PT TMI memberikan masukan bagaimana supaya TOT/kandungan lokal dapat dilaksanakan secara benar, terarah, dan menumbuhkembangkan industri pertahanan dalam negeri.
Pernyataan Harsusanto ini menarik karena berdasarkan UU, hal tersebut adalah tugas pokok Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Namun, ia membantah kalau peran PT TMI ini tumpang-tindih dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). ”Tidak (tumpang-tindih), TMI selalu berkoordinasi dengan Kemhan (Pothan) dan KKIP.... Kita satu tujuan,” kata Harsusanto.
Potensi konflik kepentingan
”Lalu di mana masalahnya,” kata seorang pejabat tinggi Kementerian Pertahanan. Secara yuridis, dalam Pasal 3 UU Yayasan, memang yayasan diizinkan untuk mendirikan atau ikut serta dalam badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya. Badan usaha itu, sebagaimana disebutkan di Pasal 7, harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan.
Kalau dilihat dari maksud dan tujuan pendiriannya, YKPP adalah organisasi sosial kemanusiaan. YKPP berusaha berperan secara aktif dalam meningkatkan kesejahteraan pendidikan, bantuan sosial pendidikan dan rumah bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kemhan, serta pensiunan PNS Kemhan, TNI dan Polri.
YKPP sejarahnya adalah penggabungan Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS), Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP), dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Dephan, TNI dan Polri (YKPP). Salah satu penyelenggaraan YKPP adalah Unversitas Pembangunan Nasional ”Veteran” atau UPN ”Veteran” dan Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara.
Hal yang menarik, ada perbedaan antara akta Agustus 2020 dan pernyataan sekretaris korporasi terkait nama yayasan. Hal ini membawa konsekuensi hukum karena yayasan yang baru, yaitu Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan, bisa jadi memiliki tujuan yang berbeda dibanding YKPP.
Terlepas dari faktor hukum, problematika dari PT TMI adalah rentannya konflik kepentingan karena perusahaan ini dibuat Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan urusan yang terkait dengan tugas pokok Kemhan, dengan orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo.
Selain itu, walaupun PT TMI perusahaan swasta nasional, rapat-rapatnya diadakan di Kementerian Pertahanan. Tentunya wajar apabila masyarakat mempertanyakan mekanisme kontrolnya. Apalagi, mengingat Kementerian Pertahanan berencana memadatkan kontrak alutsista 25 tahun ke depan dalam 2,5 tahun ini dengan nilai diperkirakan Rp 1.750 triliun sebagai mana terungkap dalam rancangan perpres alat pertahanan dan keamanan.
Terkait rancangan perpres itu, Dahnil A Simanjutak, Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, menuturkan, rancangan perpres alutsista adalah dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam dan belum menjadi keputusan final. Menurut dia, dokumen perencanaan pertahanan itu jadi bagian dari rahasia negara dan dokumen internal dalam pembahasan yang masih berlangsung.
Ia mengatakan, Kemenhan akan mengusut siapa yang bertanggung jawab menyebarkan dokumen itu sehingga jadi simpang-siur di publik. ”Kami sesali ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjadikan dokumen tersebut alat politik untuk mengembangkan kebencian politik dan gosip politik yang penuh dengan nuansa,” ujarnya.