logo Kompas.id
Politik & HukumKomnas HAM Kaji Substansi Tes ...
Iklan

Komnas HAM Kaji Substansi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Komnas HAM tengah melakukan kajian terkait substansi pertanyaan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara. Diduga tes itu melanggar HAM.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/MADINA NUSRAT
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JPEfa4M9s8Y4B_9rQsG3SVA_VWU=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F9f7eb269-9722-4586-a776-409fe8e40730_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu bentuk aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK di Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Aksi ini menjadi aksi simpati atas penonaktifan 75 pegawai KPK berdasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Penonaktifan 75 pegawai ini dinilai merupakan tindakan sewenang-wenang pimpinan KPK dan dianggap memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia. Aksi ruwatan ini menjadi simbol pengusiran energi jahat yang melingkupi KPK. Aksi yang semula hendak digelar di Gedung Merah Putih KPK ini pindah ke gedung arsip karena penjagaan ketat aparat polisi.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tengah melakukan kajian terkait substansi pertanyaan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara yang diduga melanggar hak asasi manusia. Pekan depan, ditargetkan Komnas HAM akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan, baik pimpinan KPK maupun Badan Kepegawaian Negara.

Saat ditemui di Jakarta, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (28/5/2021), menyampaikan, saat ini Komnas HAM sedang meminta keterangan tambahan dari pegawai KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan, selaku pengadu terkait dugaan pelanggaran HAM pada tes wawasan kebangsaan (TWK). Keterangan tambahan itu antara lain untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM pada substansi pertanyaan TWK, salah satunya apakah pertanyaan itu ada yang mengandung muatan diskriminasi atau tidak.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000