Terbukti Langgar Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Dihukum 8 Bulan Penjara
Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab dijatuhi hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Bogor.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab, Kamis (27/5/2021), dijatuhi hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu terbukti telah melanggar protokol kesehatan karena menciptakan kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
”Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rizieq terbukti telah menciptakan kerumuman dengan menyelenggarakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan perayaan pernikahan putri keempatnya di masa darurat pandemi Covid-19.
Ajakan Rizieq kepada jemaah untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi sekaligus perayaan pernikahan putrinya pada 14 November menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman 8 bulan penjara. Ajakan itu disampaikan Rizieq saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November.
Perhelatan yang digelar di Petamburan itu kemudian dihadiri sekitar 5.000 orang. Mereka duduk berdempetan di tenda berukuran 4 meter kali 60 meter dengan panggung seluas 5 meter kali 40 meter.
Dari keterangan saksi, jika dibandingkan antara sebelum kegiatan dan sesudah tanggal 14 November 2020, terjadi kenaikan incident rate dari 1.059 per 100.000 menjadi 1.124 per 100.000 serta positive rate dari 9,3 menjadi 9,9.
”Acara keagamaan memang bukan kejahatan dan tidak dilarang oleh hukum. Namun, karena saat berlangsungnya acara maulid dan pernikahan terjadi pada masa kedaruratan sehingga terjadi ketentuan hukum berupa social distancing (menjaga jarak)minimal 1,5 meter. Hukum diciptakan untuk kepentingan masyarakat, bukan mengabdi pada kepentingan hukum itu sendiri,” tutur hakim Suparman menerangkan.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1 tahun 6 bulan untuk lima terdakwa lainnya. Tuntutan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 160 KUHP tentang pasal penghasutan.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti menghasut atapun melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menangani Covid-19. Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa memberikan keterangan secara jujur, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan para terdakwa adalah guru agama Islam.
Kasus Megamendung
Sementara itu, pada hari yang sama, Rizieq juga menjalani persidangan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor. Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang juga diketuai Suparman menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan,” kata hakim ketua.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Hakim mengatakan, dari fakta persidangan, pada 11 November 2020 terdapat pesan yang tersebar melalui layanan perpesanan Whatsapp bahwa akan dilakukan penyambutan terhadap Rizieq mulai dari Simpang Gadog. Demikian pula sebelumnya terdapat video di Youtube yang menayangkan agenda kegiatan Rizieq sepulangnya ke Indonesia.
Kemudian, pada Jumat (13/11/2020), sejak subuh sudah berkumpul sekitar 3.000 orang. Saat itu, terdakwa sempat menampakkan diri melalui sunroof kendaraan yang ditumpanginya tanpa mengucapkan kalimat apa pun. Meski tidak ada tindakan menghalang-halangi pelaksanaan protokol kesehatan, terjadi pelanggaran berupa ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan.
”Bahwa pernyataan terdakwa di Arab Saudi dalam konten Youtube dapat diartikan sebagai daya tarik bagi simpatisan terdakwa untuk mengikuti agenda terdakwa, baik hanya sekadar melihat atau menyambut terdakwa,” ujar hakim ketua.
Majelis menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja. Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang berupaya mencegah penularan Covid-19. Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa menepati janji untuk mencegah simpatisannya tidak datang ke persidangan sehingga memudahkan aparat keamanan untuk menjaga kelancaran persidangan.
Hal meringankan lainnya adalah terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat. Dengan demikian, diharapkan turut mengedukasi umat agar patuh kepada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat.