Kasus Kerumunan Petamburan Naik ke Penyidikan Polda Metro Jaya
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara kasus kerumunan pada acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya, terdapat unsur pidana dari acara tersebut.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan unsur pidana sudah terpenuhi dari kasus timbulnya kerumunan dalam acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi masih menelusuri pihak yang terbukti sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. ”Belum. Ini baru naik ke penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis sore.
Yusri mengatakan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis pagi. Hasilnya, perkara itu memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehingga proses hukum dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Rizieq dan FPI akhir-akhir ini menjadi sorotan karena sejumlah kegiatan yang dihadiri menimbulkan kerumunan massa, salah satunya pernikahan putri Rizieq yang dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi oleh FPI, Sabtu (14/11/2020), di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Personel Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas menyelidiki ada-tidaknya unsur pidana dari timbulnya kerumunan dalam acara pernikahan itu.
Itu berdasarkan laporan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan atau Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peristiwa pada Sabtu di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, kerumunan terjadi di tengah wabah Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI, yang menurut polisi masih tergolong karantina.
Berdasarkan Pasal 93 UU No 6/2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam rangka penyelidikan, polisi mengundang berbagai pihak mulai dari elemen pemerintah daerah, penyelenggara pernikahan, hingga warga untuk memberikan klarifikasi pada Selasa-Jumat (16-19/11/2020) dan Senin (23/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam klarifikasi hari Selasa pekan lalu, sedangkan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria datang pada Senin minggu ini.
Yusri menuturkan, untuk rencana tindak lanjut ke depan, penyidik menghimpun alat-alat bukti, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga dokumen pendukung seperti surat-surat. ”Apa yang akan dilakukan penyidik, kita tunggu saja, karena baru saja gelar perkara selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (18/11/2020), Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan menunjukkan dokumen yang memperlihatkan bahwa panitia acara pernikahan dan Maulid Nabi dari FPI sudah melayangkan pemberitahuan ke Pemprov DKI Jakarta. Surat peringatan dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara agar panitia memastikan protokol kesehatan berjalan merupakan salah satu respons pemerintah provinsi.
Namun, selain itu, ada surat dari Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhamad Soleh yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat FPI bertanggal 12 November (dua hari sebelum acara). Ia menanggapi permohonan izin penggunaan jalan sementara di Jalan KS Tubun depan Petamburan III dalam rangka memperingati Maulid Nabi.
Soleh menyebutkan, Sudinhub Jakarta Pusat mendukung kegiatan tersebut. Namun, untuk izin penutupan jalan, panitia diminta berkoordinasi dengan kepolisian setempat sesuai kewenangannya.
Yusri menambahkan, terkait kerumunan di tengah PSBB, Polda Metro Jaya sudah melakukan operasi kemanusiaan dengan menggelar tes Covid-19 di Petamburan dan Tebet, Jakarta Selatan. Di Tebet, kerumunan juga muncul dalam sebuah kegiatan yang dihadiri Rizieq pada Jumat (13/11/2020). Menurut dia, warga di Tebet antusias mengikuti tes, tetapi di Petamburan terkendala, bahkan ada warga yang pergi padahal reaktif tes cepat.
Polda Metro Jaya bersama Puskesmas Tanah Abang mengadakan layanan tes cepat untuk warga dengan ketersediaan 1.000 alat di Petamburan, tetapi yang mengikuti tes itu hanya 276 orang. Sebanyak delapan orang reaktif. Lima orang kemudian diuji lebih lanjut dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR) dan terbukti negatif. Adapun tiga orang reaktif lainnya tidak diketahui keberadaannya sebelum sempat diminta mengikuti tes PCR (Kompas, 26/11/2020).
Dalam keterangan pada Kamis, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, kegiatan keagamaan tidak dilarang dalam masa pembatasan sosial. Namun, ia meminta warga mengikuti aturan agar semua selamat dari ancaman virus korona baru. Ia mencontohkan, peringatan Maulid Nabi di Jawa Timur sewaktu ia masih memimpin Polda Jatim juga tetap khidmat meski diadakan secara virtual. ”Semua bershalawat dari Tuban sampai Banyuwangi, dari Sumenep sampai Pacitan,” ucapnya.
Sementara itu, petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan satuan polisi pamong praja merazia kafe dan restoran pada Selasa malam-Rabu dini hari (24-25/11/2020). Mereka menyasar 20 lokasi di Jakarta Selatan.
Hasilnya, lima restoran dan kafe melanggar protokol kesehatan, terutama pada aspek menjaga jarak. Jumlah pengunjung melebihi ketentuan dalam PSBB transisi, bahkan ada yang menempati kursi yang sudah diberi tanda X. Selain itu, ada yang melepaskan masker.
”Kalau protokol lainnya, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengecekan suhu, ada, cuma begitu di dalam mereka berkerumun menjadi satu,” ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Wadi Sabani. Petugas pun membubarkan para pengunjung di lima restoran dan kafe itu.