Dana Rp 1,3 Miliar Disebut Uang Operasional, Hakim Ragukan Keterangan Sespri Juliari
Dana senilai Rp 1,3 miliar ditemukan mengalir ke rekening Selvi Nurbaety, sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dana itu mengalir melalui setoran tunai.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Selvi Nurbaety, sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai saksi terkait beberapa rekening atas namanya yang digunakan untuk mengelola dana milik Juliari di luar gaji bulanan. Dalam sebuah rekening milik Selvi, selama Maret-Desember 2020 ditemukan beberapa kali setoran tunai senilai Rp 1,3 miliar.
Pemeriksaan berlangsung dalam sidang perkara suap dana bantuan sosial sembako penanganan Covid-19 Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Juliari, Rabu (19/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Lalu dari Rp 1,3 miliar ini di Bulan Desember hanya tinggal Rp 5,9 juta. Uang itu keluar kemana?" kata majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis.
Menanggapi pertanyaan hakim, Selvi menjelaskan memiliki beberapa rekening bank, yakni Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI. Uang yang berada di dalam rekening-rekening tersebut berasal dari dana operasional menteri, honorarium, dan uang perjalanan dinas.
Uang tersebut diterimanya secara tunai dari pihak terkait. Kemudian dana senilai ratusan juta rupiah tersebut disetorkan beberapa kali ke bank dengan meminta bantuan office boy, yakni Yusuf, Arifin, dan Agus.
Uang tersebut, menurut Selvi, digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Juliari. Menurutnya, dana operasional menteri Juliari per bulan sekitar Rp 120 juta. Jika ditambah honorarium dan uang perjalanan dinas, bisa mencapai Rp 200 juta.
"Terkesan saudara membuat rekening itu untuk pengaburan. Dilihat dari profil saudara, anda itu siapa? Dipindah-pindahkan dari satu rekening ke rekening lain adalah satu bentuk pengaburan. Lalu ini duit yang masuk sampai Rp 1 miliar, tapi saldo akhir Rp 5,9 juta," terang hakim ketua.
Namun ketua majelis hakim meragukannya. Sebab, dana operasional menteri dan pendapatan lain yang berasal dari negara akan langsung ditransfer, bukan diberikan tunai. Sementara, dari alat bukti, terdapat perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lain.
"Terkesan saudara membuat rekening itu untuk pengaburan. Dilihat dari profil saudara, anda itu siapa? Dipindah-pindahkan dari satu rekening ke rekening lain adalah satu bentuk pengaburan. Lalu ini duit yang masuk sampai Rp 1 miliar, tapi saldo akhir Rp 5,9 juta," terang hakim ketua.
Beberapa kali hakim ketua mengingatkan saksi agar memberikan keterangan dengan benar. Majelis hakim menilai keterangan saksi tidak logis, seperti penerimaan uang secara tunai, penggunaan beberapa rekening sekaligus, serta pelibatan office boy untuk menyetor uang sejumlah ratusan juta ke bank.
"Karena saya tidak sempat ke bank," ujar Selvi menanggapi penilaian hakim.
Beberapa kali hakim ketua mengingatkan saksi agar memberikan keterangan dengan benar. Majelis hakim menilai keterangan saksi tidak logis.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim memeriksa saksi Wawan Butar, Direktur PT Rajawali Parama Indonesia. Perusahaan tersebut ditunjuk menjadi penyedia paket bantuan sosial tahap 10, 11 dan 12, serta paket komunitas.
Saat diperiksa, Wawan mengatakan diminta Matheus Djoko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen Kemensos, untuk menyetorkan dana kepada pimpinan ketika akan mengerjakan paket tahap 12. Memenuhi permintaan itu, Wawan menyetorkan sebanyak tiga kali dana sejumlah 18.000 dollar Amerika Serikat dan uang Rp 100 juta.
Wawan menyebut pimpinan itu adalah Adi Wahyono, eks pejabat pembuat komitmen di Kemensos, dan Juliari selaku Mensos.