Dana Rp 1,3 Miliar Disebut Uang Operasional, Hakim Ragukan Keterangan Sespri Juliari
Dana senilai Rp 1,3 miliar ditemukan mengalir ke rekening Selvi Nurbaety, sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dana itu mengalir melalui setoran tunai.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Suasana pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dana bansos pandemi Covid-19 Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5/2021).
JAKARTA, KOMPAS--Selvi Nurbaety, sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai saksi terkait beberapa rekening atas namanya yang digunakan untuk mengelola dana milik Juliari di luar gaji bulanan. Dalam sebuah rekening milik Selvi, selama Maret-Desember 2020 ditemukan beberapa kali setoran tunai senilai Rp 1,3 miliar.
Pemeriksaan berlangsung dalam sidang perkara suap dana bantuan sosial sembako penanganan Covid-19 Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Juliari, Rabu (19/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Lalu dari Rp 1,3 miliar ini di Bulan Desember hanya tinggal Rp 5,9 juta. Uang itu keluar kemana?" kata majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis.
Menanggapi pertanyaan hakim, Selvi menjelaskan memiliki beberapa rekening bank, yakni Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI. Uang yang berada di dalam rekening-rekening tersebut berasal dari dana operasional menteri, honorarium, dan uang perjalanan dinas.
Sekretaris pribadi bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvi Nurbaety, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum. Dalam perkara itu Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar.
Uang tersebut diterimanya secara tunai dari pihak terkait. Kemudian dana senilai ratusan juta rupiah tersebut disetorkan beberapa kali ke bank dengan meminta bantuan office boy, yakni Yusuf, Arifin, dan Agus.
Uang tersebut, menurut Selvi, digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Juliari. Menurutnya, dana operasional menteri Juliari per bulan sekitar Rp 120 juta. Jika ditambah honorarium dan uang perjalanan dinas, bisa mencapai Rp 200 juta.
"Terkesan saudara membuat rekening itu untuk pengaburan. Dilihat dari profil saudara, anda itu siapa? Dipindah-pindahkan dari satu rekening ke rekening lain adalah satu bentuk pengaburan. Lalu ini duit yang masuk sampai Rp 1 miliar, tapi saldo akhir Rp 5,9 juta," terang hakim ketua.
Namun ketua majelis hakim meragukannya. Sebab, dana operasional menteri dan pendapatan lain yang berasal dari negara akan langsung ditransfer, bukan diberikan tunai. Sementara, dari alat bukti, terdapat perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lain.
"Terkesan saudara membuat rekening itu untuk pengaburan. Dilihat dari profil saudara, anda itu siapa? Dipindah-pindahkan dari satu rekening ke rekening lain adalah satu bentuk pengaburan. Lalu ini duit yang masuk sampai Rp 1 miliar, tapi saldo akhir Rp 5,9 juta," terang hakim ketua.
Terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum. Dalam perkara itu Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar.
Beberapa kali hakim ketua mengingatkan saksi agar memberikan keterangan dengan benar. Majelis hakim menilai keterangan saksi tidak logis, seperti penerimaan uang secara tunai, penggunaan beberapa rekening sekaligus, serta pelibatan office boy untuk menyetor uang sejumlah ratusan juta ke bank.
"Karena saya tidak sempat ke bank," ujar Selvi menanggapi penilaian hakim.
Beberapa kali hakim ketua mengingatkan saksi agar memberikan keterangan dengan benar. Majelis hakim menilai keterangan saksi tidak logis.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim memeriksa saksi Wawan Butar, Direktur PT Rajawali Parama Indonesia. Perusahaan tersebut ditunjuk menjadi penyedia paket bantuan sosial tahap 10, 11 dan 12, serta paket komunitas.
Bantuan Sosial Covid-19 Presiden berupa sembako yang disalurkan oleh Kementerian Sosial tiba di RW 006 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Terkait pengadaan bantuan ini, mantan Menteri Juliari P Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32 miliar. Perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Saat diperiksa, Wawan mengatakan diminta Matheus Djoko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen Kemensos, untuk menyetorkan dana kepada pimpinan ketika akan mengerjakan paket tahap 12. Memenuhi permintaan itu, Wawan menyetorkan sebanyak tiga kali dana sejumlah 18.000 dollar Amerika Serikat dan uang Rp 100 juta.
Wawan menyebut pimpinan itu adalah Adi Wahyono, eks pejabat pembuat komitmen di Kemensos, dan Juliari selaku Mensos.