logo Kompas.id
Politik & HukumPolri Pastikan Penangkapan...
Iklan

Polri Pastikan Penangkapan Munarman Sesuai Prosedur

Ketika ditangkap, status mantan tokoh FPI, Munarman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga telah disampaikan ke istri Munarman dan ditandatanganinya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uT71L1RD0QYyVInfIL7t41Vyz4w=/1024x509/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FScreen-Shot-2021-01-06-at-14.57.21_1609935547.png
Kompas

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan (tengah).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri memastikan penangkapan Munarman, mantan tokoh Front Pembela Islam atau FPI, di rumahnya, Selasa (27/4/2021), telah sesuai dengan prosedur. Ketika ditangkap, status Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmar Ramadhan, Rabu (28/4/2021), mengatakan, Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000