Masih meruyaknya kelompok dan sel terorisme boleh jadi agak mengherankan. Alasannya sederhana: banyak perkembangan tidak lagi terlalu kondusif sebagai sumber ekstremisme, radikalisme, dan terorisme.
Bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral Makassar menguatkan sinyalemen bahwa ancaman terorisme tak surut di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, upaya pencegahan di berbagai aspek harus tetap intensif.
Polri menyebutkan, para terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror dalam beberapa hari terakhir di Jawa Timur telah merencanakan aksi teror. Mereka disebut bagian dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Penangkapan lima terduga teroris di Aceh menunjukkan ancaman teror oleh kelompok teroris di Tanah Air belum sirna. Pelibatan masyarakat untuk deteksi dini penting buat menangkal ancaman terorisme.
Perpres No 7/2021 mengatur soal penguatan koordinasi antarlembaga dan kementerian, serta pelibatan berbagai elemen masyarakat, dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme diharapkan memuat substansi yang dapat meningkatkan profesionalisme TNI secara militer. Salah satunya, pentingnya kerja sama internasional.
DPR meminta pemerintah memperbaiki substansi dalam rancangan perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Pembahasan aturan itu diharapkan tak terburu-buru. Serap masukan publik.
Dalam draf peraturan presiden yang mengatur peran TNI dalam mengatasi terorisme, banyak substansi yang dinilai bermasalah. Karena itu, DPR wajib mengkritisi substansi perpres itu sebelum diundangkan.
Diskusi virtual Komnas HAM tentang rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam memberantas terorisme dikritik. Pasalnya, diskusi hanya menghadirkan narasumber yang menolak perpres.
Mengacu UU Pemberantasan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jadi lembaga yang mengoordinasikan penanggulangan terorisme. Muatan dalam rancangan perppres pelibatan TNI dapat mendegradasi hal itu.