Kejaksaan Segera Tuntaskan Berkas Perkara Kasus Asabri
Kejaksaan Agung menargetkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) tuntas bulan ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung akan secepatnya menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Pemerintah diharapkan ikut terlibat mengidentifikasi aset senilai sekitar Rp 10,5 triliun yang telah disita karena diduga terkait kasus tersebut agar saat pengadilan memutuskan aset disita untuk negara, pemerintah dapat langsung mengurusnya untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat (23/4/2021), mengatakan, penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Pihaknya menargetkan berkas perkara para terdakwa selesai bulan ini.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, HH, dan JS. Dari kesembilan orang itu, tiga tersangka dari pihak swasta, yakni BT, HH, dan JS, dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
”Sekarang penyidik sedang konsentrasi menyelesaikan berkas perkara,” kata Febrie.
Pada kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 23 triliun. Adapun nilai aset yang disita penyidik hingga saat ini mencapai Rp 10,5 triliun.
Menurut Febrie, selain menyelesaikan berkas perkara, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini BPK tengah melakukan audit terhadap PT Asabri (Persero) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Adapun perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagug Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada Jumat ini penyidik memeriksa tiga orang sebagai saksi, yakni AHM selaku sales PT Yuanto Sekuritas, LB selaku Komisaris PT Prima Jaringan, dan AAS selaku Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri (Persero),” katanya.
Secara terpisah, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, konstruksi kasus PT Asabri (Persero) hampir sama dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari sisi nasabah, kasus Asabri lebih homogen karena nasabahnya adalah pensiunan atau purnawirawan TNI-Polri.
”Maka, dalam penyitaan, sebaiknya pemerintah melalui Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menurunkan tim yang ikut mengawasi dan mengidentifikasi aset yang disita,” kata Fickar.
Dengan demikian, ketika nantinya pengadilan memutuskan aset disita untuk negara, maka pemerintah dapat segera mengurus aset tersebut sebagai ganti kerugian negara. Jika aset yang disita berupa perusahaan aktif, perusahaan tersebut sebaiknya tetap berjalan, tidak ditutup.
Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, menurut Fickar, semestinya seluruh terdakwa dapat dikenakan pasal pencucian uang, tidak hanya dari pihak swasta. Penyidik diharapkan menelusuri harta para tersangka yang kemungkinan besar telah berubah bentuk atau berpindah nama.