logo Kompas.id
Politik & HukumBenahi Aturan Pencalonan di...
Iklan

Benahi Aturan Pencalonan di Pilkada untuk Cegah Kasus Orient Terulang

Syarat pencalonan di pilkada perlu ditambah surat pernyataan dari calon bahwa mereka berkewarganegaraan Indonesia. Selain aturan yang perlu diubah, sinergi antarinstansi penting untuk mencegah kasus Orient terulang.

Oleh
IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_BTSvh8c6fvG3DSHzVDFEXPtnzk=/1024x521/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fb1a7f923-ea15-4000-99cd-16c0efefd9a1_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Orient P Riwu Kore

JAKARTA, KOMPAS — Lolosnya warga negara asing mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum. Peraturan mengenai pencalonan kepala daerah perlu direvisi untuk mencegah warga negara asing kembali mengikuti kontestasi seperti yang dilakukan Orient P Riwu Kore.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah tidak secara spesifik mengantisipasi adanya warga negara asing yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000