logo Kompas.id
NusantaraKeputusan MK Soal Pemungutan...
Iklan

Keputusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang Makin Bebani Sabu Raijua

Keputusan agar KPU Sabu Raijua menggelar pemungutan suara ulang dinilai membebani daerah di tengah upaya perbaikan daerah setelah badai Seroja memorakporandakan wilayah itu.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 4 menit baca

KUPANG, KOMPAS — Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang menetapkan Orient Riwu Kore-Thobias Uly menjadi pasangan calon pemenang Pilkada 9 Desember 2020 diapresiasi daerah. Namun keputusan agar digelar pemungutan suara ulang dinilai membebani daerah di tengah upaya Sabu Raijua memperbaiki wilayahnya pasca-badai Seroja, juga adanya pandemi Covid-19.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, di Kupang, Jumat (16/4/2021), mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, yang menetapkan Orient Riwu Kore-Thobias Uly sudah tepat. Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat dengan paspor yang berakhir pada 2027.

”Tetapi kemudian MK menetapkan pemungutan suara ulang. Ini cukup membebani daerah Sabu Raijua di tengah kondisi bencana badai Seroja, dan pandemi Covid-19. Pemda harus mengalokasikan anggaran khusus untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Meski hanya pemungutan suara ulang, bukan pilkada ulang, tetapi cukup menyita waktu, tenaga, dan keuangan daerah setempat,” kata Johanes.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000