Perpanjangan SIM A dan C Dapat Dilakukan dengan Aplikasi
Polri meluncurkan Aplikasi Sinar yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa kehadiran pemohon. Aplikasi ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dalam pengurusan SIM.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Sinar yang merupakan kependekan dari SIM Presisi Nasional. Melalui aplikasi tersebut, pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari mana saja.
Peluncuran aplikasi Sinar dilakukan Listyo di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). Menurut Listyo, aplikasi tersebut merupakan salah satu wujud penerapan Polri Presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Aplikasi Sinar mencakup layanan uji teori SIM secara daring, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Aplikasi Sinar berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa kehadiran pemohon. Aplikasi itu mencakup layanan uji teori SIM secara daring, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Listyo mengatakan, aplikasi Sinar atau SIM Presisi Nasional tersebut akan mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis. Selain itu, dengan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat, diharapkan akan menghilangkan penyalahgunaan wewenang oleh petugas.
”Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” kata Listyo sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperpanjang SIM dari rumah atau tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan SIM. Kemudian, untuk SIM yang sudah berhasil diperpanjang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia sampai ke rumah atau alamat pemohon.
Untuk pembayaran layanan perpanjangan SIM tersebut, Korps Lalu Lintas Polri menggandeng BNI. Ke depan, diharapkan layanan SIM baru dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperpanjang SIM dari rumah atau tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan SIM.
Sebelumnya, Polri telah meluncurkan program tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Melalui ETLE, Polri memantau pengguna jalan dalam berlalu lintas melalui kamera yang dipasang di titik-titik tertentu. Adapun ETLE saat ini sudah diterapkan di 12 wilayah kepolisian daerah (polda).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, meski sudah ada aplikasi Sinar, Korlantas tetap memberikan pelayanan manual. Sebab, tetap ada sebagian masyarakat yang membutuhkannya karena penggunaan aplikasi memerlukan penyesuaian pengguna.
”SIM keliling masih melayani. Ini bertahap. Ada dua pilihan, yang online ataupun manual tetap kami laksanakan. Jangan khawatir,” kata Istiono.