Tak Lakukan Penyidikan, 1.062 Polsek Kedepankan Mediasi dan Deteksi Dini
Kapolri menetapkan 1.062 polsek tidak akan lagi melakukan penyidikan. Mereka akan melakukan tugas preventif dan preemptif di tengah masyarakat.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menunjuk 1.062 kepolisian sektor di seluruh wilayah Indonesia untuk tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan. Komisi Kepolisian Nasional berharap kebijakan tersebut akan membuat polisi dapat semakin dekat dan dicintai masyarakat.
Penunjukan 1.062 polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dituangkan dalam Keputusan Kepala Polri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per 23 Maret 2021.
Di dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan surat usulan dari kepolisian daerah (polda), juga memperhatikan program prioritas Kapolri di bidang transformasi kelembagaan serta pertimbangan dan saran dari staf Mabes Polri.
”Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” demikian pernyataan Kapolri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021), pertimbangan terhadap polsek yang tidak melakukan penyidikan adalah lokasinya berdekatan dengan kepolisian resor (polres). Selain itu, di polsek tersebut jarang melakukan penyidikan.
”Karena wilayah relatif aman. Mungkin, dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi sehingga dengan pertimbangan ini, polsek-polsek yang dimaksud, yang letaknya berdekatan dengan polres dan polsek yang cenderung kondisi kamtibmasnya relatif aman,” kata Rusdi.
Sebanyak 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan tersebut berada di 24 polda. Sementara untuk Polda Metro Jaya, tidak ada polsek yang tercakup. Itu berarti semua polsek di wilayah Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.
Terkait dengan tidak adanya polsek di Polda Metro Jaya yang tidak termasuk dalam keputusan Kapolri, hal itu disebabkan wilayah Jakarta memiliki karakteristik tersendiri.
Terkait dengan tidak adanya polsek di Polda Metro Jaya yang tidak termasuk dalam keputusan Kapolri, menurut Rusdi, hal itu disebabkan wilayah Jakarta memiliki karakteristik tersendiri. Sebagai Ibu Kota, kondisi masyarakat di wilayah Jakarta heterogen dan dinamis. Dengan demikian, aktivitas di polsek juga disesuaikan dengan kondisi dan aktivitas masyarakat.
Rusdi melanjutkan, meski tidak melakukan penyidikan, unit reserse kriminal tetap akan berada di polsek setempat. Mereka akan membantu penyelesaian laporan dengan mengedepankan keadilan restoratif melalui mediasi.
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan, kebijakan Kapolri tersebut sejalan dengan arah kebijakan Polri yang disampaikan Kompolnas kepada Presiden pada awal 2020. Pertimbangan Kompolnas adalah polsek merupakan wujud Polri yang paling dekat dengan masyarakat sehingga harus menunjukkan wajah yang humanis melalui pelayanan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat.
Penegakan hukum pada prinsipnya adalah upaya terakhir yang berwajah represif karena menggunakan instrumen kekerasan. Dibandingkan dengan mengedepankan tindakan kuratif, maka polsek memang lebih baik mengedepankan tindakan preventif dan preemptive untuk mencegah kejahatan.
Sementara itu, lanjut Poengky, penegakan hukum pada prinsipnya adalah upaya terakhir yang berwajah represif karena menggunakan instrumen kekerasan. Dibandingkan dengan mengedepankan tindakan kuratif, maka polsek memang lebih baik mengedepankan tindakan preventif dan preemptive untuk mencegah kejahatan. Hal itu dapat dilakukan dengan menjadikan petugas sebagai sahabat dan rekan mencari solusi masalah di masyarakat.
”Kompolnas mengapresiasi Kapolri yang menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas dengan menjadikan 1.062 polsek di seluruh Indonesia untuk memfokuskan diri pada harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Poengky.
Agar transisi atau penyesuaian ini berjalan mulus, menurut Poengky, personel Bhabinkamtibmas perlu ditambah dan diberi fasilitas dalam menjalankan tugasnya. Jika terkadang satu personel menangani tiga atau empat desa atau kelurahan, ke depan mesti diupayakan agar satu personel mendampingi satu desa atau kelurahan. Selain itu, polsek juga harus semakin cepat mendeteksi adanya potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Di sisi lain, lanjut Poengky, masyarakat perlu diberi penjelasan agar jika ada keperluan pengaduan, mereka diarahkan ke polres.
”Penilaian kami, karena untuk penegakan hukum koordinasi dengan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri yang lokasinya di ibu kota kabupaten/kota tempat yang di sana ada polres, maka sebaiknya yang berkoordinasi terkait penegakan hukum adalah polres,” ujar Poengky.