Kapolri: Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo minta Kepala Bareskrim yang baru, Komjen Agus Adrianto, untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rasa keadilan perlu diperhatikan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal yang baru dilantik agar mengupayakan penegakan hukum yang berkeadilan dan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Penerapan pedoman dalam menangani perkara terkait Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menjadi perhatian.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam pelantikan sejumlah pejabat utama Markas Besar Polri, Rabu (24/2/2021). Beberapa pejabat yang dilantik, di antaranya Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Arief Sulistyanto, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, serta Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Komjen Rycko Amelza Dahniel.
”Bapak Kabareskrim Polri, tolong betul-betul dikawal bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena di masyarakat masih didapati suasana kebatinan yang dirasakan bahwa hukum itu tajam hanya ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Listyo.
Kapolri meminta jajarannya agar mendengarkan suara masyarakat sehingga dapat mengetahui rasa keadilan yang dibutuhkan.
Untuk itu, Listyo meminta jajarannya agar mendengarkan suara masyarakat sehingga dapat mengetahui rasa keadilan yang dibutuhkan. Mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah yang dapat memenuhi rasa keadilan. Namun, untuk kasus yang dapat berdampak pada terjadinya konflik horizontal atau disintegrasi bangsa, Listyo meminta kepada jajarannya agar tetap bertindak tegas.
Kepada Kepala Bareskrim, Listyo meminta untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, salah satunya kasus penembakan di Kilometer 50. Dengan adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
Kepada Kepala Baharkam, Listyo meminta untuk mewujudkan polisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat, khususnya kepada jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kepala Baharkam juga diminta menyiapkan kepolisian sektor (polsek) yang akan menjadi basis resolusi bagi masyarakat.
Kapolri meminta Kepala Baharkam untuk mewujudkan polisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat, khususnya kepada jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Terkait dengan UU ITE, Listyo meminta agar Surat Edaran Kapolri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif segera dilaksanakan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi, baik bagi jajaran kepolisian maupun bagi masyarakat.
”Saya harapkan ini bisa kita laksanakan secara selektif,” ujar Listyo.
Dalam jumpa pers seusai pelantikan, Agus mengatakan, penekanan tugas Kapolri kepada dirinya adalah untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan menuju Polri yang presisi. Tugas lainnya adalah terkait pengawalan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, satuan tugas (satgas) pangan, dan mengatasi persoalan mafia tanah.
Secara khusus, lanjut Agus, penuntasan kasus Km 50 diminta untuk segera dilakukan. Rekomendasi dari Komnas HAM juga diminta agar dilaksanakan.
”Sudah ada pelimpahan alat bukti dari Komnas HAM. Namun, kendala dalam proses penyelidikan ini, kan, pasti ada. Mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa memberikan kepastian hukum kepada pelakunya,” kata Agus.
Edukasi UU ITE
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwon mengataka, kepolisian telah mulai menerapkan fungsi edukasi terkait UU ITE melalui polisi dunia maya. Dia mencontohkan adanya akun yang menulis di Twitter ”jangan lupa saya maling”. Setelah patroli siber menemukan dan mengkaji pasal pidana yang dilanggar berdasarkan pendapat ahli, patroli siber memberikan peringatan dan mengimbau pemilik akun melakukan koreksi untuk menghindari masalah hukum.
Contoh lainnya, lanjut Argo, adanya unggahan berupa tulisan ”jabatan 2 periode berhasil menguras anggaran”. Tim siber mengirimkan peringatan serupa secara resmi dengan diketahui ahli dan paraf dari pejabat terkait di kepolisian.
”Ini imbauan resmi. Kita berharap dengan kegiatan virtual police ini minimal bisa mengurangi hoaks di dunia maya,” ujar Argo.