Jhoni Allen dan Darmizal Digugat Demokrat Kepemimpinan AHY
Dua kepengurusan Partai Demokrat, yakni kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, terlibat saling gugat di PN Jakarta Pusat. Bola panas konflik Demokrat beralih ke pengadilan
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menggugat 10 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang. Dua di antaranya Sekretaris Jenderal Demokat hasil KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun dan penggagas KLB, Darmizal.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), dengan nomor registrasi 172/PDT.SUS/PARPOL/2021 PN Jakarta Pusat. Namun, mereka enggan menyebutkan semua orang yang digugat tersebut.
”Sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisasi kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB. Saya sebut beberapa, yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal, yang lainnya akan disebutkan kemudian,” kata kuasa hukum Partai Demokrat kepemimpinan AHY, Bambang Widjojanto, ditemui seusai mendaftarkan gugatan.
Sepuluh orang tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam pokok gugatannya, lanjut Bambang, sepuluh orang tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka sudah tidak lagi menjadi anggota Demokrat, tetapi melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat (AD/ART) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Berdasar Pasal 26 UU Partai Politik, orang-orang yang tidak lagi menjadi anggota parpol tidak punya hak dan mandat apa pun untuk membentuk kepengurusan partai politik yang sama. Dalam hal ini, sepuluh tergugat tersebut membuat kepengurusan Demokrat, padahal sudah tidak lagi menjadi anggota.
Bambang berharap, gugatan tersebut dapat menjadi diskursus publik karena persoalan ini dinilai bukan hanya menjadi masalah bagi Demokrat. Masalah itu dikhawatirkan bisa terjadi pada parpol dan organisasi masyarakat lainnya yang dapat berdampak pada demokratisasi di Indonesia.
Gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi diskursus publik karena persoalan ini dinilai bukan hanya menjadi masalah bagi Demokrat. Masalah itu dikhawatirkan bisa terjadi pada parpol dan organisasi masyarakat lainnya yang dapat berdampak pada demokratisasi di Indonesia.
Gugat pemecatan
Sebelumnya, Senin (8/3/2021), Darmizal beserta lima orang lain juga telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana dijadwalkan pada 23 Maret 2021.
Mereka yang menggugat adalah kader yang telah dipecat oleh Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, yakni Darmizal, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Adapun pihak yang menjadi tergugat, yakni Ketum Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam petitumnya, Marzuki dan kawan-kawan meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar perbuatan atau putusan Hinca terkait pemberhentian para penggugat sebagai kader dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Mereka juga meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat terkait pemberhentian enam orang tersebut sebagai anggota partai.
PN Jakarta Pusat diminta membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat terkait pemberhentian enam orang tersebut sebagai anggota partai.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 15.00, Jhoni dan Darmizal belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan Whatsapp dari Kompas tidak direspons.
Adapun kemarin, Jhoni mengungkap rencana untuk melaporkan Agus karena dianggap memalsukan akta AD/ART pada kongres Demokrat 2020. Ia menilai AD/ART Demokrat hasil kongres tahun 2020 tidak sah karena beberapa perubahan dinilai melanggar UU Parpol.
Salah satunya, terkait perubahan bagian mukadimah atau pembukaan pendirian partai pada 2001 yang disahkan melalui akta notaris. Menurut dia, hal itu seharusnya hanya bisa diubah melalui putusan pengadilan. Namun, dalam AD/ART tersebut, perubahan tidak dilakukan melalui mekanisme pengadilan, bahkan dilakukan di luar kongres.
”Kami juga akan melaporkan AHY karena memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai,” katanya.