Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Bertambah Tiga Provinsi
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di tujuh provinsi kembali diperpanjang pada 9-22 Maret 2021. Selain itu, ada tiga provinsi lain yang menerapkan PPKM, yakni Kaltim, Sulsel, dan Sumut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro pada 9-22 Maret 2021. PPKM mikro tersebut akan dijalankan di 10 provinsi. Tiga provinsi baru yang mengikuti PPKM mikro adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (8/3/2021), mengatakan, PPKM mikro akan diperpanjang untuk ketiga kalinya. Berdasarkan evaluasi dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pemberlakuan PPKM mikro telah menunjukkan hasil yang positif.
Kasus aktif Covid-19 diklaim bisa direm dengan jumlah penurunan kasus yang signifikan. Per 7 Maret 2021, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 147.740. Terjadi penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan pada 21 Februari. Kasus aktif di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mikro juga diklaim menurun. Tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur, berhasil menurunkan jumlah kasus aktif. Adapun tingkat keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit berkisar 50-70 persen.
”Recovery rate secara nasional 85,59 persen. Ini angkanya sedikit lebih baik daripada skala global yang hanya 79,14 persen. Namun, tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia 2,70 memang masih lebih tinggi daripada global yang 2,22,” ujar Airlangga.
Airlangga mengklaim, PPKM dinilai telah memperlambat laju penambahan kasus aktif Covid-19. Indikator tingkat kesembuhan meningkat di tujuh provinsi yang melakukan PPKM. Oleh karena itu, PPKM tahap ketiga ini akan diperpanjang di Jawa dan Bali. Adapun tiga provinsi di luar Jawa dan Bali akan diikutsertakan dalam perpanjangan PPKM mikro karena terjadi peningkatan kasus aktif signifikan. Kebijakan perpanjangan PPKM mikro dilakukan selama dua pekan dengan perluasan di tiga provinsi, yaitu Kaltim, Sulsel, dan Sumut.
”Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021, dengan parameter tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen,” kata Airlangga.
Implementasi PPKM mikro itu, antara lain, adalah pembatasan kegiatan masyarakat hingga ke tingkat RT/RW. Pengawasan pelaksanaan PPKM mikro dilakukan oleh perangkat desa/kelurahan. Aparat babinsa dan bhabinkamtibmas akan membantu proses pelacakan apabila ada kasus aktif di desa atau kelurahan. Aparat TNI/Polri tersebut telah mendapatkan pelatihan dari Kementerian Kesehatan. Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan beras ataupun masker bagi warga yang melakukan isolasi.
Adapun khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), karena pada pekan ini ada libur panjang akhir pekan, juga berlaku larangan bepergian. Karyawan swasta juga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada libur Isra Miraj dan hari raya Nyepi tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri M Hudori menambahkan, untuk perpanjangan dan perluasan wilayah PPKM mikro, Kemendagri telah mengeluarkan payung hukum Instruksi Mendagri No 5/2021 pada 4 Maret 2021. Tiga provinsi yang masuk dalam perluasan PPKM telah menindaklanjuti dengan menerbitkan instruksi gubernur.
Instruksi Mendagri tersebut, antara lain, berisi kriteria zonasi dan pengendalian wilayah. Untuk pengendalian wilayah terdampak, unsur-unsur yang terlibat dimulai dari RT, RW, lurah/kepala desa, satlinmas, hingga karang taruna. Sementara untuk pengawasan PPKM mikro dibentuk pos pengawasan tingkat desa atau kelurahan.
”Fungsi posko di kelurahan/desa adalah untuk pencegahan, pembinaan, dan penanganan Covid-19. Posko akan diketuai kepala desa atau lurah, dengan kebutuhan anggaran yang dibebankan pada dana desa dan dapat dibantu oleh APBD kabupaten/kota,” kata Hudori.
Kepala Koordinasi Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Inspektur Jenderal Risyapudin Nursin mengatakan, Polri siap mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kegiatan tersebut sudah masuk agenda Satgas Aman Nusa II. Bhabinkamtimbas telah dilatih oleh Kemenkes untuk melacak kasus Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Jumlah personel yang akan melakukan pelacakan itu akan ditambah sesuai dengan kebutuhan puskesmas.
”Pasca-rapat 4 Maret lalu, kami sudah melakukan video conference dengan personel di daerah untuk menyamakan persepsi tentang tupoksi Polri dalam PPKM mikro ini,” ucap Risyapudin.
Asisten Operasional Panglima TNI Mayor Jenderal TNI Tiopan Aritonang juga mengatakan, TNI siap mendukung dan melanjutkan pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro.