logo Kompas.id
Politik & HukumPPKM Mikro Diperluas ke Sumut,...
Iklan

PPKM Mikro Diperluas ke Sumut, Kaltim, dan Sulsel

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan Covid-19. Cakupan wilayah diperluas ke tiga provinsi karena terjadinya peningkatan kasus.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r76cEGpM2qcPGLKuW3nIgEcURCM=/1024x596/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fac0ab0e6-b769-4f79-a7fd-2748574989bd_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penanda zona merah terpasang di kawasan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). Dalam PPKM mikro, zona merah berarti terdapat kasus positif Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu RT.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Perpanjangan hingga 22 Maret mendatang. Namun, berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini cakupan wilayah yang diberlakukan PPKM diperluas ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini menjadi yang kedua kalinya sejak PPKM berlaku pada 9 Februari lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000