Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan Covid-19. Cakupan wilayah diperluas ke tiga provinsi karena terjadinya peningkatan kasus.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Perpanjangan hingga 22 Maret mendatang. Namun, berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini cakupan wilayah yang diberlakukan PPKM diperluas ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini menjadi yang kedua kalinya sejak PPKM berlaku pada 9 Februari lalu.
Dikutip dari instruksi Mendagri tersebut, PPKM masih berlaku untuk wilayah DKI Jakarta kemudian Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Selain itu, untuk Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, dan untuk Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
Adapun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Selanjutnya, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Di luar wilayah-wilayah yang telah diberlakukan PPKM mikro sejak 9 Februari tersebut, ada penambahan tiga provinsi baru, yaitu Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Ketiga gubernur diminta mengatur PPKM mikro hingga tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
”Gubernur dari seluruh provinsi tersebut dapat menetapkan atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota,” demikian dikutip dari instruksi Mendagri.
Adapun poin lainnya di instruksi Mendagri itu tak berbeda dengan sebelumnya, seperti kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan skenario pengendaliannya. Kemudian unsur-unsur yang terlibat dalam PPKM mikro, pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dan jenis-jenis pembatasan dalam PPKM mikro yang sama dengan PPKM kabupaten/kota.
Pembatasan itu di antaranya membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 50 persen dan 50 persen lainnya dari kantor, tetapi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring. Pengaturan jam operasional untuk sektor-sektor esensial. Selain itu, pembatasan kegiatan dan jam operasional restoran dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00.
Peningkatan kasus
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, perluasan PPKM mikro ke tiga provinsi berdasarkan indikator kasus positif Covid-19. Per 2 Maret 2021, kasus positif Covid-19 di Kalimantan Timur mencapai 6.458 kasus, Sulawesi Selatan 3.570 kasus, dan Sumatera Utara 3.189 kasus.
”Tiga provinsi tersebut memiliki jumlah kasus aktif tertinggi di luar Jawa dan Bali,” ujar Safrizal.
Ia meminta kepada kepala daerah di tiga provinsi baru yang jadi prioritas bersama provinsi prioritas lainnya untuk melaksanakan instruksi Mendagri. Kemendagri akan terus memonitor perkembangan dari pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini.
”Terus kami monitor. Jalankan semua butir instruksi Mendagri di mana pendekatan kita adalah double layer, yaitu kabupaten, kota, dan mikro, dengan konsisten,” ucap Safrizal.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk segera menyiapkan langkah antisipasi menyusul ditemukannya dua kasus varian baru Covid-19, B.1.1.7, di Indonesia.
Ia juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bersama pakar mikrobiologi dan para ahli virus untuk melakukan riset secara mendalam terkait mutasi varian baru Covid-19 tersebut sebagai upaya untuk melakukan pencegahan masuk dan berkembangnya mutasi virus Covid-19 tersebut.
”Pemerintah juga diharapkan bisa mencegah masuknya mutasi varian baru Covid-19 lainnya, dengan memperketat pengawasan akses perjalanan internasional melalui Badan Karantina Kesehatan hingga menutup sementara kedatangan warga negara asing ke Indonesia,” katanya.