Sejumlah pendiri Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa Demokrat. Adapun Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menilai KLB itu ilegal. Akan ada pernyataan sikap dari Agus dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konflik di internal Partai Demokrat kian meruncing. Sejumlah pendiri Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebaliknya, Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menilai gelaran kongres itu ilegal. Agus bersama Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, menurut rencana, akan menyampaikan sikap untuk merespons kongres tersebut.
Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat digelar di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Menurut rencana, KLB akan digelar selama tiga hari. Kubu KLB Demokrat mengklaim total sebanyak 387 dewan pimpinan cabang Demokrat akan hadir dengan jumlah sekitar 1.500 kader Demokrat.
Salah satu agenda KLB, menurut politikus dan pendiri Demokrat Hengky Luntungan, untuk memilih ketua umum Demokrat. Ada sembilan nama yang masuk dalam bursa calon ketua umum. Selain dirinya sendiri, ada nama Yahya Sacawiria, Anton Rifai, Tri Yulianto, Darmizal, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Ali, dan Hasan Noor Hasani. Selain itu, ada pula nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
”Ada lima nama paling kuat. Hengky Luntungan, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Ali, Tri Yulianto, dan Moeldoko,” kata Hengky.
Politisi dan pendiri Demokrat pendukung KLB Demokrat, Darmizal, meyakini, KLB akan memilih dan menetapkan ketua umum baru. Sebab, banyak kader berharap, dengan ketua umum baru, Demokrat akan kembali kepada kejayaannya. Ia optimistis, di bawah pimpinan ketua umum baru, Demokrat akan menjadi pemenang Pemilu 2024, dengan target perolehan suara di atas 25 persen.
Menurut Darmizal, seluruh kebutuhan alat peraga bakal dipersiapkan dan ditanggung Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan para kader di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC. ”DPD dan DPC Indonesia tinggal bekerja keras meyakinkan suara masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Darmizal menegaskan, Demokrat harus dipimpin ketua umum yang kompeten, terbuka, egaliter, dan tidak semena-mena. Darmizal pun menyinggung langkah DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dinilainya sudah sangat terlambat dalam melakukan upaya pendekatan kepada DPD dan DPC.
Dia menganggap tindakan tersebut sebagai kesia-siaan. ”KLB sudah di depan pintu. Nasi sudah jadi bubur. Mereka tidak perlu menyesalinya,” ujarnya.
Darmizal pun mengungkit kembali tindakan AHY yang sembrono saat menuduh adanya kudeta di tubuh Partai Demokrat. Darmizal justru menganggap AHY tidak mampu melakukan introspeksi diri atas kebijakannya yang merugikan banyak kader di daerah.
”Iuran wajib tiap bulan ke DPP dan setoran mahar pilkada tanpa feedback ke daerah kembali adalah sesuatu yang dzalim,” ujarnya.
Darmizal meyakini KLB adalah jalan dan kesempatan terbaik bagi semua kader Demokrat untuk menyelamatkan partai. Menurut dia, ini adalah warisan terbaik yang bisa dilakukan untuk kembali membesarkan Partai Demokrat.
Ia pun mengklaim Moeldoko bakal menjadi ketua umum baru yang menggantikan AHY. Suara yang diberikan kepada Moeldoko, menurut Darmizal, kemungkinan akan menjadi suara mayoritas kader.
Ilegal
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Ossy Dermawan, mengatakan, akan ada pernyataan sikap dari Agus terkait gelaran KLB Demokrat tersebut. Tak hanya Agus, Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga akan memberikan pernyataan.
”Pernyataan ini merespons ’kudeta’ terhadap kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan yang dilakukan oleh persekongkolan antara pihak luar dan pihak dalam partai yang nyata-nyata melawan hukum yang berlaku,” ujar Ossy.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, penyelenggaraan KLB itu sebagai tindakan ilegal. Gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat ini, menurut dia, diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka ingin melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah.
”Atas tindakan mereka tersebut, Partai Demokrat telah memecat mereka sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat,” ujar Herzaky.
Menyikapi KLB Demokrat, lanjut Herzaky, semua Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini disebutnya telah mendukung penuh kepemimpinan Agus sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.
Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional tersebut karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.
Minta perlindungan hukum
Partai Demokrat pun telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.
Dalam surat yang ditandatangani Agus dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tersebut, Demokrat menguraikan sejumlah alasan. Di antaranya, Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu semua ketua DPD, semua ketua DPC, dan semua ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.
”Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat. Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025,” kata Herzaky, mengutip isi surat tersebut.
Kemudian, AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan kepada Kemenkumham untuk mendapat pengesahan. Kemenkumham pun telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, serta Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.
Partai Demokrat juga mengemukakan bahwa sejak Januari 2021 telah muncul gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 Ayat (4) Jo Pasal 83 Jo Pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional dan demokrasi serta mengancam kemandirian partai politik.
”Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Herzaky.