logo Kompas.id
Politik & HukumTerkait Revisi UU ITE,...
Iklan

Terkait Revisi UU ITE, Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama

Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama bahas perlunya revisi UU ITE masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2021. Langkah konkret ini diperlukan sejak Presiden menginginkan revisi daripada membuat pedoman interprestasi.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8jBiVsd_04ldRunZYl3g3Yg1pUc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F4f44d901-743a-4320-bec8-54f1ea9c7fe0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural yang menyuarakan keadilan untuk musisi Jerink menghiasi tiang jalan layang di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (19/2/2021). Jerink saat ini sedang menghadapi masalah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah elemen masyarakat tetap berharap adanya revisi atas sejumlah pasal di dalam UU ITE karena bisa mengancam kebebasan berekspresi. Pasal tersebut, antara lain, terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kompas/Heru Sri Kumoro 19-02-2021

JAKARTA, KOMPAS - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih dibutuhkan dibanding pedoman interpretasi yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu duduk bersama membahas perlunya revisi UU ITE masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2021.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Nurul Arifin, saat dihubungi, Jumat (19/2/2021), menyampaikan, panduan interpretasi UU ITE yang disiapkan Kemenkominfo justru berpotensi bias dan multitafsif. Subjektivitas juga tidak bisa dihindari karena pedoman hanya disusun oleh satu pihak saja, yakni pemerintah.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000