Terkait Revisi UU ITE, Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama
Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama bahas perlunya revisi UU ITE masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2021. Langkah konkret ini diperlukan sejak Presiden menginginkan revisi daripada membuat pedoman interprestasi.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih dibutuhkan dibanding pedoman interpretasi yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu duduk bersama membahas perlunya revisi UU ITE masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2021.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Nurul Arifin, saat dihubungi, Jumat (19/2/2021), menyampaikan, panduan interpretasi UU ITE yang disiapkan Kemenkominfo justru berpotensi bias dan multitafsif. Subjektivitas juga tidak bisa dihindari karena pedoman hanya disusun oleh satu pihak saja, yakni pemerintah.
Merevisi UU ITE, seperti yang diwacanakan Presiden Joko Widodo, lebih tepat untuk menghindari jatuhnya lebih banyak korban. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan revisi adalah dengan menetapkan perubahan UU ITE menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Jika memang menjadi rencana pemerintah, maka perlu masuk dahulu ke Prolegnas 2021. Artinya Baleg dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah harus duduk bersama," kata Nurul.
Partai Golkar itu menjelaskan, sebenarnya UU ITE sudah pernah direvisi. Tetapi ternyata, UU ITE hasil revisi masih banyak "memakan" korban. Karena itu DPR dan pemerintah perlu mengkaji pokok permasalahan UU ITE, apakah karena norma yang bermasalah, penegak hukum yang terlalu kaku, atau budaya hukum masyarakat yang sensitif dan tak toleran.
"Jika memang menjadi rencana pemerintah, maka perlu masuk dahulu ke Prolegnas 2021. Artinya Baleg dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah harus duduk bersama"
Pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah perlu dilakukan untuk melihat urgensi merevisi UU ITE. Selain itu juga untuk menyepakati revisi UU ITE yang masuk daftar Prolegnas 2020-2024 menjadi prioritas pembahasan tahun 2021.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh P Daulay mengungkapkan, masih banyak peluang revisi UU ITE masuk menjadi proritas Prolegnas 2021. Sebab sampai saat ini rancangan Prolegnas 2021 belum disahkan DPR.
"Prolegnas 2021 kan belum diketok, karena masih ada persoalan terkait revisi UU Pemilu. Rencananya di masa sidang nanti akan digelar raker (rapat kerja) dengan Menkumham (Yasonna H Laoly) untuk memperbaiki rancangan Prolegnas 2021. Jadi sebenanya masih banyak peluang revisi UU ITE masuk prioritas prolegnas tahun 2021," kata Saleh.
Dijelaskan, perbaikan rancangan Prolegnas 2021 dilakukan karena sebagian fraksi di DPR ingin membatalkan usulan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Pilkada. Selain mengeluarkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dari daftar prioritas, dalam raket itu juga bisa diambil kesepakatan untuk memasukkan revisi UU ITE dalam daftar Prolegnas 2021.
JIka disepakati, F-PAN mengusulkan revisi UU ITE menjadi usul inisiati pemerintah, bukan DPR. Selain karena wacana revisi UU ITE dilontarkan Presiden Joko Widodo, biasanya sebuah RUU lebih efekti dibahas jika berasal dari usul inisiatif pemerintah.
"Kalau usul inisiatif pemerintah bisa lebih cepat, kalau DPR yang mengusulkan, harus sinkronisasi dulu, harmonisasi dulu, kemudian diajukan pemerintah, lalu dibahas lagi bersama-sama pemerintah.Persoalan taktis, strategis saja," tutur Saleh.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai rencana revisi UU ITE, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyampaikan, bahwa pemerintah akan membahas inisiatif untuk merevisi UU ITE seperti yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Saya belum mendapatkan rekonfirmasi mengenai tahapan-tahapannya. Menkopolhukam mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," katanya saat ditanya mengenai persiapan yang dilakukan pemerintah.
Didukung
"Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan"
Gagasan merevisi UU ITE yang dilontarkan Presiden Jokowi mendapat dukungan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. "Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu\'ti.
Dukungan itu diberikan karena selama ini banyak pasal dalam UU ITE yang tumpang tindih dengan ketentuan di UU lainnya. Selain itu juga banyak pasal karet yang menimbulkan bermacam tafsir, seperti pasal tentang pencemaran nama baik dan penistaan agama. Tak hanya itu dalam pelaksanaannya, UU ITE kerap dijadikan alat politik kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan.
Pemerintah, lanjut Mu\'ti, bisa memproses gagasan Presiden tersebut dengan mengajukan usulan revisi UU kepada DPR. Tentu saja diawali dengan mengusulkan revisi UU ITE masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2021.