logo Kompas.id
Politik & HukumLarangan Bepergian bagi ASN...
Iklan

Larangan Bepergian bagi ASN Saat Libur Panjang Bisa Diteruskan

Larangan bepergian bagi ASN saat libur panjang Imlek disebabkan lonjakan kasus yang terjadi seusai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Alasan itu kemungkinan akan jadi dasar peniadaan libur panjang bagi ASN ke depan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PkZDw_3QFbA-41_L7diY17bDSt4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fef5a84f8-78c1-4b1a-a4bd-5ea84b7de057_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pemudik memasukkan barang bawaannya ke dalam bagasi bus di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada aparatur sipil negara atau ASN tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Namun, hal itu tetap akan disesuaikan dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 secara nasional.

Dalam upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilitas saat libur panjang tahun baru Imlek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000