Larangan Bepergian bagi ASN Saat Libur Panjang Bisa Diteruskan
Larangan bepergian bagi ASN saat libur panjang Imlek disebabkan lonjakan kasus yang terjadi seusai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Alasan itu kemungkinan akan jadi dasar peniadaan libur panjang bagi ASN ke depan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada aparatur sipil negara atau ASN tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Namun, hal itu tetap akan disesuaikan dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 secara nasional.
Dalam upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilitas saat libur panjang tahun baru Imlek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil.
Larangan tersebut berlaku selama libur panjang perayaan Imlek, 11-14 Februari 2021. Larangan tak hanya diarahkan kepada pegawai ASN, tetapi juga keluarganya. Dalam surat edaran, Menpan dan RB sebagai pembina ASN berharap agar seluruh ASN bisa menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Pelaksana Harian Sekretaris Kemenpan dan RB Rini Widyantini, di Jakarta, Jumat (12/2/2021), mengatakan, larangan bepergian bagi ASN selalu didasarkan pada kebijakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 dalam upaya memutus rantai penyebaran virus.
”Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus, bisa saja dilakukan, bisa saja terjadi. Nanti setiap ada libur yang panjang bisa saja terjadi. Namun, tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari peningkatan kasus Covid-19. Jadi, tetap kami akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari ketua tim penanganan Covid di Indonesia,” ujar Rini.
Rini menjelaskan, larangan bepergian saat libur panjang Imlek disebabkan lonjakan kasus yang terjadi seusai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Alasan itu kemungkinan akan menjadi dasar peniadaan libur panjang bagi ASN ke depan.
”Berdasarkan pengalaman, pada kasus libur Natal dan Tahun Baru kemarin terjadi peningkatan yang cukup signifikan (kasus Covid-19). Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya dari ASN untuk ikut serta menekan penyebaran atau peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia,” ucap Rini.
Berbasis teknologi
Selain itu, dalam SE No 4/2021, Menpan dan RB juga meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan ASN. Laporan paling lambat disampaikan kepada Menpan dan RB pada 16 Februari mendatang.
Rini meminta kepada seluruh PPK agar mengembangkan metode pengawasan berbasis teknologi informasi. Metode pengawasan harus juga menyesuaikan dengan kondisi dan infrastruktur dari masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
”PPK dapat mengembangkan kebijakan masing-masing dalam pengawasan. Setiap instansi memiliki metode yang berbeda-beda sepanjang seluruhnya berpedoman pada kebijakan tim penanganan Covid-19,” katanya.
Dia mencontohkan, di Kemenpan dan RB, setiap ASN harus mengisi presensi selama liburan melalui aplikasi Simpan. Lewat aplikasi tersebut, ASN diwajibkan berbagi lokasi dan menyertakan foto wajah.
”Dengan demikian, bisa terlihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan,” tutur Rini.
Metode pengawasan berbasis teknologi serupa diterapkan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap akhir liburan, hasil pengawasan akan direkapitulasi oleh Biro Sumber Daya Manusia BKN.
Sistem pengawasan
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menegaskan, jika ASN tidak mematuhi aturan, misal bepergian tanpa seizin PPK, mereka terancam kena sanksi ringan hingga berat. Hukuman disiplin bagi ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam upaya penegakan aturan ini, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang terintegrasi melalui integrated discipline system (I\'DIS). Sistem tersebut dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id.
Sistem yang baru dirilis pada 22 Januari 2021 itu wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN, khususnya disiplin pegawai.
”Pelanggaran-pelanggaran disiplin bisa dilaporkan melalui I\'DIS. Nanti BKN akan memonitor, sedangkan yang menindaklanjuti adalah PPK instansi,” kata Paryono.
Sistem pengawasan terintegrasi ini, menurut Paryono, menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai. Dengan begitu, proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara faktual dan transparan.