logo Kompas.id
Politik & HukumAsosiasi Gubernur Keluhkan...
Iklan

Asosiasi Gubernur Keluhkan Penarikan Kewenangan ke Pusat

Penarikan kewenangan pemerintah daerah ke pusat melalui UU Cipta Kerja dikritik baik oleh pakar hukum tata negara maupun asosiasi kepala daerah. Penarikan kewenangan itu menyalahi prinsip otonomi daerah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZjT1atq6epzF2XoRxi500x04nrM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fa40dacdc-c4b2-45a2-912b-7c8249560835_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020). Mereka mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI mengeluhkan penarikan sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pusat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para ahli hukum tata negara pun mengkritik pembentukan undang-undang itu karena tidak menghargai asas otonomi daerah.

Wakil Ketua APPSI Isran Noor, dalam seminar nasional ”Penguatan Sistem Perundang-undangan serta Hubungan Pusat dan Daerah”, yang digelar secara virtual, Rabu (3/2/2021), mengatakan, dalam konstitusi, kewenangan pemerintahan sebenarnya telah dibagi-bagi, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota. Namun, pengesahan UU Cipta Kerja malah mengubah aturan ketatanegaraan tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000