logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Didorong Juga...
Iklan

Kejaksaan Didorong Juga Terapkan Pasal Pencucian Uang pada Tersangka Asabri

Setelah mengumumkan penetapan 8 tersangka kasus dugaan korupsi dana Asabri, Kejagung diharapkan menuntaskan kasus itu sampai ke akarnya. Para tersangka juga perlu dijerat pasal TPPU guna memulihkan kerugian negara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qy6PdMh6s_7BjgzoO2eH4WwAHzA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG-20210201-WA0092_1612249206.jpg
DOKUMENTASI PUSPENKUM KEJAGUNG

Salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

JAKARTA, KOMPAS — Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) masih ditelaah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Selain menuntaskan hingga akar masalah, Kejaksaan Agung juga didorong untuk menerapkan pasal pencucian uang guna memulihkan kerugian.

Kemarin Kejaksaan Agung mengumumkan delapan orang sebagai tersangka akasus dugaan korupsi dana Asabri. Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara sementara yang disebabkan kasus dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 23,7 triliun.  Saat ini, kerugian keuangan negara, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sedang dihitung oleh BPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000