Berselisih Hasil di Tengah ”Badai” Pandemi Covid-19
Selama 45 hari ke depan, MK akan disibukkan dengan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2020. Perselisihan hasil itu berlangsung saat ”badai” Covid-19 yang tak kunjung mereda.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI
·4 menit baca
Sejak pagi, sebelum sidang dimulai pukul 08.00, halaman gedung II Mahkamah Konstitusi di Jakarta cukup dipadati pengunjung, Selasa (26/1/2021). Para pengunjung yang akan bersidang secara fisik di MK itu harus menjalani tes usap cepat (swab antigen) Covid-19. Tim medis MK memfasilitasi tes usap itu. Para pengunjung, terutama yang masuk ke ruangan sidang, harus mendapatkan hasil tes negatif. Hasil tes itu sudah dapat diketahui dalam waktu sekitar 15 menit.
Selama 45 hari ke depan, MK akan disibukkan dengan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2020. Ada 132 perkara yang teregistrasi di MK. Dengan tiga majelis panel yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi, maka setiap majelis panel memeriksa 44 perkara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari pertama, MK menyidangkan 35 perkara sengketa hasil pilkada. Dari beberapa perkara yang masuk ke MK, penyalahgunaan wewenang calon kepala daerah petahana dan kepala daerah aktif banyak dipersoalkan para pemohon. Calon petahana ataupun kepala daerah aktif disebut sejumlah pemohon melakukan pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis yang memengaruhi perolehan suara.
Oleh karena itu, mereka meminta hakim MK untuk menggali dugaan kecurangan itu lebih dulu meski selisih perolehan suara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi selisih ambang batas perselisihan hasil yang diatur UU Pilkada.
Ekstra hati-hati
Perselisihan hasil itu berlangsung saat ”badai” Covid-19 yang tak kunjung mereda. Data Satuan Tugas Covid-19, pada Selasa, jumlah total kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 1 juta dengan 163.526 kasus aktif. Di tengah kondisi itu, penerapan protokol kesehatan ketat mutlak dilakukan agar tak muncul kluster baru penularan Covid-19 dari MK.
Anggota Satuan Tugas Covid-19 MK, Hanindyo, mengatakan, hingga pukul 14.00, sudah ada 200 orang yang dites usap cepat. Hasilnya, ada satu pengunjung yang positif. Pengunjung itu kemudian diminta pulang untuk pengecekan kesehatan lebih lanjut.
”Tim yang melakukan tes usap cepat ini berasal dari klinik kesehatan MK. Mereka sudah berpengalaman mengecek kesehatan hakim konstitusi dan pegawai MK. Selain itu, juga ada bantuan dari Pusdokkes Polda Metro Jaya,” kata Hanindyo.
Selain pengunjung, hakim konstitusi dan pegawai MK juga mendapat pengecekan kesehatan berkala. Menurut Hanindyo, di tengah kepadatan jadwal sidang, hakim dan pegawai dites usap cepat rutin tiga hari sekali.
Setelah mengantongi hasil tes negatif, pengunjung yang akan mengikuti sidang wajib memakai masker dan sarung tangan.
Ada pula pengunjung yang melengkapi dengan perisai wajah. Di ruangan sidang, seperti di ruangan panel 1 dan panel 3, diletakkan beberapa botol cairan antiseptik (hand sanitizer) yang mudah diakses. Di meja hakim juga terdapat sekat pelindung tambahan berupa kaca plastik.
Muhammad Idris, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengatakan, selama proses persidangan, dirinya akan bolak-balik Jakarta-Kaltim. Meskipun sidang dilakukan di masa pandemi Covid-19, Idris mengaku tak khawatir. Sebab, sebelum masuk ke ruangan sidang, dia sudah melakukan dua kali tes usap cepat. Dia yakin pihak-pihak lain yang berada di ruang sidang juga dinyatakan negatif Covid-19.
”Karena sudah ada pembatasan jumlah orang yang masuk ke persidangan, ada protokol kesehatan, dan tes usap, kami tak khawatir,” kata Idris.
Pembatasan pengunjung
MK membatasi jumlah pihak yang beperkara di ruangan sidang. Tiap-tiap pihak hanya boleh menghadirkan dua perwakilan. Dengan aturan itu saja, di satu ruangan sidang sudah ada sekitar 30 orang. Rinciannya, tiga majelis hakim panel, staf majelis panel, staf keamanan MK, pihak beperkara, dan pihak terkait. MK menyiarkan persidangan daring melalui Youtube sehingga para pihak dan masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya sidang.
Di ruangan sidang, jarak fisik tak seragam. Di ruangan panel 1 yang berukuran lebih besar, jarak duduk bisa diatur lebih dari 1 meter. Adapun di ruang panel 3 yang ukurannya lebih kecil, jarak duduk kurang bisa diatur. Jarak antara satu kursi dan kursi lainnya tampak berdekatan.
Saat sidang, hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan, semua pihak yang mengikuti persidangan diminta tertib aturan dan disiplin protokol kesehatan. Arief menegaskan, baik peserta sidang maupun dokumen persidangan harus memenuhi syarat protokol kesehatan.
Dokumen barang bukti harus disterilisasi sebelum diserahkan ke MK. Selain itu, Arief juga menekankan agar pihak-pihak beperkara efektif dan efisien dalam penyampaian keterangan. Sebab, selama pandemi Covid-19, ada batasan durasi pertemuan di ruangan tertutup dengan AC terpusat.
”Karena agenda sidang masih pemeriksaan pendahuluan, di mana sebenarnya sudah semua tertulis di permohonan, gunakanlah waktu seefisien mungkin agar kita semua terhindar dari Covid-19,” katanya.
Meskipun di ruang sidang protokol kesehatan cenderung diterapkan dengan ketat, di luar ruangan sidang masih terjadi kerumunan. Kerumunan itu berasal dari orang-orang yang menunggu giliran bersidang. Maklum, sidang digelar maraton pukul 08.00-17.00. Sejumlah pihak yang menunggu giliran sidang terlihat berkerumun di luar Gedung MK.
Mengenai hal tersebut, Hanindyo mengatakan, sebenarnya MK sudah bekerja sama dengan kepolisian. Anggota Polri yang berjaga di MK diminta mengimbau agar pengunjung tidak berkerumun. Namun, karena hujan pada Selasa sore, banyak pengunjung yang akhirnya berkerumun di depan Gedung MK.