Jalan Listyo Sigit Jadi Kapolri Bakal Mulus
Hari ini, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Kapolri di Komisi III DPR. Jalan Sigit menjadi Kapolri diperkirakan bakal mulus. Mayoritas fraksi di DPR mendukungnya.
JAKARTA, KOMPAS — Calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperkirakan akan mendapatkan dukungan mayoritas fraksi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Perwakilan fraksi-fraksi merespons positif Sigit yang diajukan menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Namun, tak hanya dukungan, mereka mengingatkan sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan Sigit sebagai Kapolri.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri, akan digelar Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) ini. Setelah itu, Komisi III DPR akan langsung menggelar rapat guna memutuskan, akan memberikan persetujuan atau tidak terhadap Sigit untuk menjadi Kapolri.
Sebagai bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan itu, pada Selasa (19/1/2021), Sigit telah menyerahkan makalah berisi visi-misi dirinya jika terpilih sebagai kapolri. Visi-misi itu diterima oleh Komisi III DPR, dan dijadikan salah satu acuan bagi komisi untuk mendalami program dan strategi Sigit saat uji kelayakan dan kepatutan.
Tim ahli calon kapolri menyerahkan makalah itu ke pimpinan Komisi III, pukul 15.00, Selasa. Namun, tidak seperti biasanya, pembuatan makalah oleh calon Kapolri kali ini tidak dilakukan di gedung DPR, tetapi di ruang kerja Sigit.
Baca juga : Tantangan dan Harapan Calon Kapolri Baru
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, sesuai kebiasaan, pembuatan makalah oleh calon Kapolri memang dilakukan di ruangan Komisi III. Namun, kali ini, karena pertimbangan pandemi Covid-19, hal itu tidak perlu dilakukan di ruangan Komisi III. Meski tak dikerjakan di DPR, ia menjamin makalah itu benar-benar dikerjakan Sigit. ”Pertimbangannya Covid-19, ini untuk menjaga kesehatan semua pihak,” ucapnya.
Arah dan kebijakan
Komisi III juga menggelar rapat pimpinan dan ketua kelompok fraksi, Selasa, untuk menyiapkan proses uji kelayakan dan kepatutan. Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, makalah calon Kapolri akan dipelajari sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan.
Sebagai pimpinan Komisi III, ia berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini. Salah satunya ialah pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki Revolusi Industri 4.0.
”Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas, serta pelayanan publik,” tuturnya.
Selain itu, Komisi III DPR berharap kapolri yang baru lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Penting pula adanya perubahan paradigma bahwa kinerja polisi sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.
”Pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar. Tentu saja, pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia,” ujarnya.
Dukungan fraksi
Sementara itu, fraksi-fraksi di DPR relatif bisa menerima Sigit sehingga uji kelayakan dan kepatutan ini lebih menjadi momentum pendalaman terhadap visi-misi dan program Sigit.
Hal ini seperti disampaikan anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Sekalipun mendukung Sigit, fraksinya ingin mendalami visi dan misi Sigit, terutama terkait prosedur keamanan dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di lembaga pendidikan, utamanya di pondok pesantren. “Ini sekaligus pelibatan pesantren dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” tuturnya.
Pihaknya juga akan mendorong agar reformasi internal Polri terus berjalan. Dengan demikian, Polri ke depan bisa lebih profesional, bijaksana dan adil dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan melindungi masyarakat.
Fraksi terbesar, PDI-P, juga sebelumnya menyatakan tidak akan menolak Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, sesuai dengan arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, setiap seleksi pejabat negara yang membawa nama RI, dan telah diusulkan oleh Presiden, PDI-P tidak akan menolaknya.
Karena itu, dalam usulan kapolri ini pun, fraksinya tidak menolak usulan Presiden. ”Ini sudah menjadi garis partai, setiap usulan pejabat negara yang membawa nama RI, kami tidak pernah menolaknya. Tidak hanya Kapolri, tapi Panglima TNI, duta besar, dan semua posisi yang membawa nama RI, kami tidak pernah menolak,” katanya.
Terhadap usulan nama Sigit, Trimedya melihat sosoknya memiliki kompetensi dan kapabilitas. Di sisi lain, keistimewaan Sigit adalah pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi sehingga dalam menjalankan tugasnya nanti pasti memahami apa yang menjadi garis kebijakan Presiden. Mereka yang pernah menjadi ajudan presiden pun merupakan orang-orang pilihan yang telah melalui seleksi ketat.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya dalam uji kepatutan dan kelayakan ini akan memvalidasi, memverifikasi, dan mengkonfirmasi setiap masukan dan informasi apa pun terkait dengan calon Kapolri, termasuk dari masyarakat. Dengan diusulkannya Sigit, hal itu diharapkan bisa menjawab pertanyaan publik.
”Secara penjejangan jabatan, karier, karya dan pengabdiannya di Polri, tentu Komjen Listyo menjadi salah satu perwira tinggi yang layak dan mumpuni untuk memimpin Polri,” ujarnya.
Dukungan dan respons positif juga disampikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding, meyakini, Sigit mampu mengonsolidasikan institusi kepolisian, baik secara institusi maupun personal.
”Saya kira dari sisi rekam jejak dan kapasitas beliau, ya, memang kami meyakini beliau mampu membangun polisi yang profesional, modern, dan tepercaya di mata masyarakat,” katanya.
Begitu pula disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sigit menurut Gerindra, termasuk salah satu putra terbaik Polri dengan latar belakang pengalaman yang lengkap
Ia juga menyukai kepribadian Sigit yang tidak terlalu banyak bernarasi, tetapi bekerja nyata dengan mekanisme investigasi kejahatan ilmiah (scientific crime investigation). ”Kalau soal dukung-mendukung, kalau user-nya presiden sudah mengajukan beliau, tentu kami mendukung,” ujar Habiburokhman.
Meski demikian, sejumlah masukan tetap akan dilayangkan pada Sigit saat uji kelayakan dan kepatutan. Misal, pentingnya Polri mengedepankan keadilan restoratif. Artinya, hukum itu bukan sekadar penegakan pasal-pasal saja, melainkan manfaatnya bagi masyarakat.
Ia juga akan mendorong Sigit agar Polri ke depan lebih menerapkan pendekatan persuasif dalam penanganan kasus-kasus yang bernuansa politik, seperti ujaran kebencian. ”Pendekatan persuasif dahulu, dikomunikasikan, dimediasikan, baru penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” kata Habiburokhman.
Prestasi Sigit pun, menurut dia, tidak perlu diragukan lagi. Dalam kasus Joko Tjandra, misalnya, Sigit telah melampaui ekspektasi Komisi III DPR dengan ia mampu memboyong buronan itu kembali ke Indonesia dan dilakukan proses hukum.
”Sebelumnya, kami terbiasa apatis, ah pasti tak akan ditangkap, tak akan diproses, ternyata ditangkap dan diproses. Ini kaget kami dalam konteks positif,” ujarnya.
Memenuhi syarat
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani pun menyampaikan fraksinya akan mendukung Sigit. ”Sejauh ini PPP tidak menerima masukan dan keberatan dari elemen masyarakat terhadap calon Kapolri. Karena itu, tidak ada alasan bagi PPP untuk menolak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri,” ujarnya.
Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjut Arsul, juga tak ditemukan kejanggalan dari profil keuangan Arsul. Begitu pula rekam jejaknya, dinilai Arsul memenuhi syarat untuk menjadi Kapolri.
Yang terpenting bagi PPP, menurut Arsul, adalah Kapolri ke depan harus bisa membawa Polri sebagai penjaga kamtibmas yang andal dan responsif, serta bisa membawa profil Polri sebagai penegak hukum yang tidak saja hanya bertumpu pada kepastian hukum tetapi juga mengedepankan sisi keadilan dan kemanfaatan hukum.
Arsul tidak mempersoalkan Sigit yang baru sekali menjabat kapolda, yakni Kapolda Banten (2016-2018). Menurut dia, yang utama dari kerja teritorial Polri adalah membangun komunikasi yang baik dengan jajaran internal maupun eksternal.
”Nah, selama ini bagi PPP, kemampuan komunikasi Pak Listyo Sigit Prabowo itu bagus. Dengan kami pun, yang partai Islam, justru lancar,” katanya.
Sebagai fraksi partai oposisi pemerintah, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil Nasir Djamil pun mengaku fraksinya tak mempersoalkan sosok Sigit. ”Kalau dilihat dari paparan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) kemarin, rasanya tidak ada keraguan untuk memberikan persetujuan kepada Pak Sigit. Jadi, kami tentu akan memberikan dukungan dan persetujuan kepada beliau,” katanya.
Namun, lanjut Nasir, ada hal-hal yang masih perlu diperhatikan. Berbeda pendapat dengan Arsul, menurut Nasir, Sigit perlu lebih memahami lagi situasi teritori kewilayahan Polri di Nusantara. Sebab, Sigit baru sekali menjabat sebagai kapolda.
Ia berharap, meski di masa pandemi, Sigit bisa turun ke semua polda. Ini agar Sigit memahami dan mendengar langsung situasi kewilayahan di setiap polda itu. Apalagi, masa jabatan Sigit sebagai Kapolri nanti tergolong lama, yakni sekitar 3,5 tahun hingga 4 tahun.
”Itu artinya bahwa beliau harus memastikan, itu harus ditutupi dengan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan polda-polda. Beliau penting mengevaluasi kewilayahan-kewilayahan itu. Jadi, harus solid dengan seluruh wilayah dalam hal ini polda-polda dengan cara mengintensifkan komunikasi dan koordinasi,” ucap Nasir.
PR Kapolri
Secara terpisah, Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Erasmus Napitupulu menyebutkan ada sejumlah pekerjaan rumah bagi Kapolri berikutnya.
Pertama, institusi kepolisian harus bisa direformasi agar mendukung nilai-nilai demokrasi. Misalnya menahan diri khusus dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. ”Kepolisian harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun,” kata Erasmus.
Polri juga harus berbenah dan berusaha menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan. Hal itu tecermin dalam cara aparat kepolisian menangani aksi unjuk rasa damai, seperti Reformasi Dikorupsi 2019 maupun Mosi Tidak Percaya 2020.
Korban yang menjadi sasaran kekerasan kepolisan bukan hanya peserta unjuk rasa, melainkan juga para jurnalis yang seharusnya mendapatkan jaminan akses peliputan dan perlindungan dalam bertugas meliput berita.
Selain itu, masih adanya praktik penyiksaan maupun unlawful killing, sampai dengan extra judicial killing yang dilakukan oleh aparat kepolisian, harus jadi perhatian. ”Sayangnya, kasus-kasus tersebut minim evaluasi atau umumnya hanya diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana,” kata Erasmus.
Selain itu, bersamaan dengan agenda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka Polri harus turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual. Menurut Erasmus, masih banyak ditemui kasus dimana polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban-korban kekerasan seksual.
Kapolri baru juga harus mulai menyusun aturan-aturan internal untuk memastikan koordinasi dan penyediaan layanan bagi korban kekerasan seksual yang melapor ke polisi secara komprehensif, seperti layanan Kesehatan darurat dan pemulihan lainnya.
Menurut Erasmus, Kapolri selanjutnya juga harus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polisi perlu untuk melihat perlindungan korban dan meyeimbangkannya dengan pemulihan bagi pelaku.
Seperti halnya menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku, memaksimalkan asesmen penyalahguna dan pecandu narkotika, penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak dengan mekanisme diversi atau penyelesaian di luar sistem peradilan pidana konvensional, serta memperhatikan dan menghitung kerugian korban dalam suatu tindak pidana.
”Kapolri harus memastikan bahwa prinsip akuntabilitas dijalankan oleh institusi Polri,” kata Erasmus.
Baca juga: Menanti Kapolri Ideal, Berkaca pada Hoegeng
Menurutnya, caranya adalah dengan membuka ruang terhadap kritik, masukan maupun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh lembaga lainnya, baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman RI maupun dari organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, Kapolri selanjutnya juga harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik itu di internal maupun eksternal institusi kepolisian. Masyarakat masih menilai bahwa praktek suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi.