Komisi III DPR meminta masukan dari PPATK perihal uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal kapolri yang akan digelar pekan depan. DPR Berdasarkan keterangan Komisi III, kekayaan yang dilaporkan Komjen Listyo Sigit wajar
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / NOBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak lengkap. Calon tunggal Kepala Polri tersebut diimbau segera melengkapinya sebelum tenggat waktu pelaporan.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat LHKPN milik Listyo telah disampaikan pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1/2021), mengatakan, status pengumuman LHKPN milik Listyo tidak lengkap. Sebab, ada sejumlah dokumen yang belum dilampirkan, meliputi surat kuasa atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak berusia di atas 17 tahun.
"Kelengkapan dokumen pendukung tersebut harus dilampirkan," ujar Ipi.
Status pengumuman LHKPN milik Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak lengkap. Sebab, ada sejumlah dokumen yang belum dilampirkan
Sebagai wajib LHKPN, Ipi menjelaskan, dokumen tersebut dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020, yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.
KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Bagi KPK, lanjut Ipi, kewenangan ini dapat meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. KPK pun berharap, LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," ucap Ipi.
KPK pun berharap, LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi
Wajar
Sementara itu, di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis ini, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Rapat yang digelar tertutup tersebut bertujuan untuk meminta masukan PPATK terkait dengan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, seusai rapat, menyampaikan, hal-hal yang dibahas bersama Ketua PPATK seputar transaksi keuangan istri, anak, dan teman dekat atau rekan dari calon Kapolri.
"Semua fraksi pada prinsipnya bertanya bagaimana seorang calon dalam porsi menjadi seorang pejabat Polri per bulannya berapa, dengan akumulasi pengeluarannya berapa, baik dari calon, istri, dan anak-anaknya," ujar Sahroni.
Dari pembahasan itu, menurut Sahroni, juga tidak didapatkan transaksi-transaksi mencurigakan, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang masuk ke rekening Listyo. Ia bahkan menyebut, kekayaan yang tercatat di LHKPN milik Listyo masih dalam batas wajar.
"Nanti, ada hal-hal lain sebenarnya, ini untuk menjadi bahan informasi pada saat kami fit and proper test untuk Pak Listyo Sigit," kata Sahroni.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengungkapkan, menurut rencana, Senin atau Selasa pekan depan uji kelayakan (fit and proper test) akan digelar. Ia menjelaskan, agenda seleksi calon Kapolri kali ini terbilang padat. Apalagi, masa sidang cukup ringkas sehingga diperlukan gerak tangkas.
"Masa sidang kami pendek sekali hanya 29 hari. Jadi, kami coba menyesuaikan semua acara," tutur Herman.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta seluruh jajaran kepolisian agar tetap solid, bersatu dan mendukung kebijakan Presiden selaku pimpinan tertinggi Polri yang memilih Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri. Keputusan itu diyakini sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Saya mengajak kepada rekan-rekan semua untuk bergandeng tangan memberikan support kepada Calon Kapolri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo sehingga proses pelaksanaan rangkaian fit and proper test yang akan dilaksanakan pekan depan sampai dengan pelantikan Bapak Kapolri Baru bisa berjalan dengan sukses dan lancar," kata Idham
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta seluruh jajaran kepolisian agar tetap solid, bersatu dan mendukung kebijakan Presiden selaku pimpinan tertinggi Polri yang memilih Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri.
Jadi syarat
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpandangan, LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi penyelenggara negara dan juga penegak hukum. Karena itu, seruan KPK agar Listyo sebagai calon Kapolri untuk melengkapi dokumen LHKPN-nya merupakan hal yang wajar.
"Jadi, siapapun pejabat publik harus patuh dan benar dalam melaporkan harta kekayaannya. Soal kekurangan dokumen LHKPN itu menjadi hal yang penting untuk dilengkapi agar publik bisa melihat peningkatan harta kekayaan pejabat publik itu," ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, selain melengkapi laporan LHKPN, jika kemudian Listyo menjadi Kapolri, maka yang diperlukan adalah merevisi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Kepolisian. Penyempurnaan diperlukan karena ICW masih menemukan adanya jabatan strategis di Polri yang masih belum diwajibkan melaporkan LHKPN, seperti jabatan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda).
Kapolri yang baru diharapkan memasukkan LHKPN sebagai syarat utama sebelum seseorang menduduki jabatan tertentu
Lebih jauh lagi, lanjut Kurnia, Kapolri yang baru diharapkan memasukkan LHKPN sebagai syarat utama sebelum seseorang menduduki jabatan tertentu. Hal itu penting untuk mendorong kepatuhan penegak hukum di Polri karena dari temuan ICW, masih ada beberapa pejabat yang tidak patuh.
Dari catatan ICW, pada pertengahan tahun 2019 yang lalu, dari 29.526 anggota Polri yang wajib lapor, 12.779 diantaranya belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Sementara itu, KPK mencatat, sepanjang 2020, kepatuhan penyampaian KPK sebesar 96,23 persen, naik dari sebelumnya 93 persen.
Dari 364.052 wajib lapor, sebanyak 350.273 tercatat sudah lapor. Lebih rinci, untuk pejabat di yudikatif, dari 18.887 wajib lapor, sebanyak 18.719 tercatat sudah lapor.