Listyo Dipandang Memiliki Kompetensi
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo diajukan Presiden Jokowi sebagai calon Kepala Polri ke DPR, Rabu ini. Sigit dinilai penuhi syarat, dan namanya juga menjadi salah satu perwira tinggi yang diusulkan Kompolnas.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah mengajukan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kepala Polri kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pilihan itu dinilai tepat karena ia memenuhi syarat untuk itu dan namanya juga menjadi salah satu perwira tinggi yang diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional kepada presiden.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyerahkan surat presiden berisi nama Listyo selaku calon tunggal Kapolri kepada pimpinan DPR. Surat presiden (surpres) diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (13/1/2021), di Jakarta. Puan didampingi oleh tiga wakilnya, yakni Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
”Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR, atas nama Komjen (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan dalam konferensi pers, Rabu di Jakarta.
Baca juga: Calon Tunggal Kapolri Jaga Soliditas Polri
Puan mengatakan, pergantian Kapolri mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir. Sesuai dengan ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Kapolri yang baru diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR. ”Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat kapolri yang baru,” kata Puan.
”Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR, atas nama Komjen (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR.”
Puan melanjutkan, peran institusi Polri sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. ”Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa, dan membangun institusi Kepolisian Negara RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ujarnya.
Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat. ”Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” katanya.
Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Kapolri yang baru diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini, DPR memiliki waktu 20 hari untuk memproses usulan presiden tersebut.
Dari sisi pemerintah, Mensesneg Pratikno, seusai menyerahkan surpres kepada DPR, dalam konferensi pers, mengatakan, surpres kepada DPR itu diharapkan dapat ditindaklanjuti secepat-cepatnya oleh DPR. ”Tadi disampaikan 20 hari oleh Ibu Ketua DPR, dan kami berharap lebih cepat dari itu, sehingga bisa segera mendapatkan Kapolri definitif. Kami sangat berharap itu disetujui sesuai yang diusulkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan lima nama kepada Presiden Jokowi untuk diajukan sebagai calon Kapolri. Mereka ialah Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto. Nama pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis itu diusulkan karena ia akan memasuki masa pensiun pada awal Februari 2021.
Harapan publik
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, lima calon Kapori yang diusulkan Kompolnas semuanya memiliki kompetensi untuk menjadi Kapolri. Oleh karena itu, pilihan presiden kepada salah satu nama itu dianggap sudah tepat. Presiden akhirnya memilih Listyo yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Namun, satu hal yang menjadi keistimewaan Listyo ialah karena ia merupakan angkatan termuda. Dibandingkan dengan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Wakapolri Gatot Eddy Pramono, yang merupakan angkatan tahun 1988, Listyo lebih muda tiga angkatan, karena ia adalah angkatan 1991. Hal itu dipandang sebagai suatu keuntungan karena pilihan presiden kepada Listyo juga diharapkan bisa mengatasi problem banyaknya perwira menengah dan tinggi di tubuh Polri yang tidak mendapatkan posisi sesuai kompetensinya.
”Kita tahu di tengah kondisi ini banyak jabatan yang penuh, dan kepolisian penuh dengan angkatan-angkatan yang bertumpuk tanpa posisi. Nah, ini saya kira dengan lompatan-lompatan ini, yaitu dari Badrodin Haiti ke Tito Karnavian, lalu dari Tito ke Idham Azis, dan Idham ke Listyo, ini akan memberi makna percepatan regenerasi polisi,” ujarnya.
Listyo juga dipandang memiliki kompetensi karena ia berpengalaman menjadi kepala polda di daerah yang tidak mudah, yakni Banten, dan saat ini juga mengemban tugas sebagai Kabareskrim Polri. Lompatan dua angkatan dalam pemilihan Kapolri ini, menurut Hendardi, tidak akan menimbulkan gejolak berarti di internal Polri, dan kalaupun ada gejolak tidak akan terlalu signifikan, dan diyakini akan bisa diatasi.
”Kami berharap Listyo melanjutkan sikap dan tindakan polisi yang promoter (profesional, modern, dan terpercaya), karena semakin ke sini sangat dibutuhkan polisi yang bisa diterima oleh publik, dan betul-betul mengayomi seperti slogan polisi,” katanya.
Pengalaman Listyo dalam bidang reserse atau penyelidikan dan penyidikan akan memberi bekal yang baik dalam menjalankan tugasnya. Namun, hal-hal lain seperti menjalin hubungan dan komunikasi langsung dengan masyarakat juga perlu menjadi perhatian Listyo nantinya. Sebab, polisi juga harus bisa diterima oleh publik.
Diuji Komisi III
Sementara itu, kemarin, Komisi III DPR langsung bersidang membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden. Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu diputuskan sejumlah jadwal, antara lain, ialah rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis ini. DPR mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kompolnas, Kamis, untuk meminta masukan mereka sebagai unsur masyarakat terkait dengan proses fit and proper test.
”Kami berharap jenderal muda ini bisa membawa pembaruan di tubuh Polri. Jenderal muda ini bisa menjadi seorang pemimpin Polri yang negarawan, yang bisa mengakomodasi semua pihak. Artinya semua angkatan di Polri dengan sistem profesional dan bisa merangkul senior dan yunior, mempersatukan dan menyolidkan institusi Polri. Itu harapan kami.”
Setelah RDPU, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, Senin, pekan depan, calon Kapolri akan diundang untuk membuat makalah dalam waktu dua jam. Selanjutnya, Listyo dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota Komisi III, Selasa. ”Fit and proper test itu akan dimulai pukul 10.00 dengan pola fit and proper test, 2 x 2,5 jam. Jadi, pukul 10.00 dimulai sampai 12.30, lalu kita break, dan pukul 14.00 akan dimulai lagi sampai pukul 16.30,” ujarnya.
Baca juga: Kompolnas Minta Masukan untuk Calon Kapolri
Jika tahapan berjalan lancar, Herman berharap Komisi III sudah dapat memutuskan, apakah menyetujui ataukah tidak menyetujui Listyo sebagai Kapolri, Selasa sore.
Terkait sosok Listyo, Herman mengatakan, Listyo Sigit adalah figur reformatif. ”Kami berharap jenderal muda ini bisa membawa pembaruan di tubuh Polri. Jenderal muda ini bisa menjadi seorang pemimpin Polri yang negarawan, yang bisa mengakomodasi semua pihak. Artinya semua angkatan di Polri dengan sistem profesional dan bisa merangkul senior dan yunior, mempersatukan dan menyolidkan institusi Polri. Itu harapan kami,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menambahkan, sesuai dengan ketentuan, fit and proper test itu baru bisa dilakukan ketika surpres itu telah dibahas di dalam rapat pimpinan, dan dibacakan di dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, tahapan fit and proper test oleh Komisi III dijadwalkan pekan depan.