ICW Tagih Perkembangan Pengaduan ke Komjak Terkait Kasus Pinangki
ICW mempertanyakan tindak lanjut Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch terkait tiga jaksa penyidik perkara Pinangki yang tak menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch meminta perkembangan pengaduan terkait tiga jaksa penyidik yang dinilai tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan Joko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan. Laporan perkembangan akan diberikan setelah putusan pengadilan keluar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (15/1/2021), mengatakan, pihaknya baru saja mengirimkan surat permintaan informasi terkait perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan. Surat itu menindaklanjuti laporan atau pengaduan ICW kepada Komjak tentang tiga jaksa penyidik yang dinilai tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan terhadap Pinangki oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
”Pertanyaan besar yang hingga saat ini pun gagal diungkap Kejaksaan Agung adalah bagaimana Joko Tjandra dapat percaya begitu saja kepada Pinangki yang tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung? Selain itu, apa yang dilakukan Pinangki dalam rangka pengurusan permintaan fatwa di Kejaksaan Agung?” kata Kurnia.
Pertanyaan besar yang hingga saat ini pun gagal diungkap Kejaksaan Agung adalah bagaimana Joko Tjandra dapat percaya begitu saja kepada Pinangki yang tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung. (Kurnia Ramadhana)
Dalam pengaduannya, menurut Kurnia, ICW menilai jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki. Jaksa penyidik juga diduga tidak menindaklanjuti dokumen yang diduga merupakan hasil pemeriksaan Pinangki yang menyebutkan bahwa Pinangki melaporkan pertemuannya dengan Joko Tjandra kepada pimpinan.
Berikutnya, lanjut Kurnia, jaksa penyidik tidak mendalami peran pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam perkara tersebut. Pihak itu, antara lain, nama-nama dengan inisial tertentu, seperti BR, HA, dan juga istilah ”Bapakmu” dan ”Bapakku”. Demikian juga jaksa penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ingin melimpahkan berkas perkara ke penuntutan.
”ICW mendesak agar Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah kami laporkan,” kata Kurnia.
Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu dan memengaruhi kemandirian jaksa dalam proses penuntutan di pengadilan. (Barita Simanjuntak)
Secara terpisah, Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, semua pengaduan yang masuk ke Komjak akan ditindaklanjuti. Namun, tindak lanjut tersebut mesti tetap dalam koridor Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.
”Kami sudah menerima laporan ICW beberapa waktu lalu. Namun, bersamaan dengan itu, kasus jaksa Pinangki sudah berproses di pengadilan. Maka, seturut Perpres 18/2011, Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu dan memengaruhi kemandirian jaksa dalam proses penuntutan di pengadilan,” kata Barita.
Dalam kerangka itu, Komjak tidak boleh melakukan permintaan keterangan terhadap jaksa yang dimaksud karena proses hukum masih berjalan di pengadilan. Dengan kata lain, Komjak hanya bisa menunggu hingga putusan dikeluarkan pengadilan.
Sembari menunggu putusan keluar, Komjak telah meneruskan pengaduan atau laporan ICW tersebut kepada Kejaksaan Agung. Dengan demikian, melalui mekanisme pengawasan internalnya, Kejagung dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya bisa berupa langkah atau upaya internal yang diambil Kejagung atau berupa jawaban atas permintaan atau surat dari Komjak dengan jangka waktu tiga bulan.