logo Kompas.id
Politik & HukumPenanganan Perkara oleh...
Iklan

Penanganan Perkara oleh Bawaslu Harusnya Tuntas Sebelum Penetapan Hasil Pilkada

Putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi calon setelah hasil pilkada ditetapkan KPU, seperti terjadi dalam kasus PIlkada Bandar Lampung 2020, dianggap tidak tepat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6NkzXeFzbmWDTmK-cSMtKtcdBLg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F8e9d00fc-40c8-42ba-83df-e4820f213f16_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas memasukkan logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan ke dalam kotak suara di GOR Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (3/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang mendiskualifikasi calon kepala/wakil kepala daerah setelah hasil pemilihan kepala daerah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, proses penanganan perkara oleh Bawaslu yang berkaitan dengan perolehan suara dan keterpilihan seharusnya tuntas sebelum hasil ditetapkan.

Pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hasil Pilkada Bandar Lampung, dan tahapan pilkada sudah masuk tahapan sengketa selisih hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000