logo Kompas.id
Politik & HukumJeda Pemilu dan Pilkada 2024...
Iklan

Jeda Pemilu dan Pilkada 2024 Terlalu Pendek

Jeda antara pelaksanaan pilkada dan pemilu yang digelar di tahun yang sama, 2024, terlalu pendek. Dikhawatirkan, hal itu berdampak pada kualitas pemilihan yang digelar.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L_pP3KDN4KEkXzHKkuhVqXloBWY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201228-WA0067_1609161093.jpg
DOKUMENTASI KPU PAPUA

Warga saat mengikuti pemungutan suara dalam pemilu susulan di salah satu TPS, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Senin (28/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara berurutan pada 2024 dikhawatirkan menurun. Jeda waktu antarpemilihan yang pendek membebani penyelenggara dan pemilih tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi partai politik.

Berdasarkan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000