logo Kompas.id
Politik & HukumPro dan Kontra Hukuman Kebiri ...
Iklan

Pro dan Kontra Hukuman Kebiri Kimia

Komnas Perempuan menilai hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual pada anak tak tepat karena kejahatan seksual itu tak semata-mata didorong libido. Adapun KPAI menilai hukuman itu dapat menciptakan efek jera.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oHAgpupWVOCEM11GRqtpJXGXV5Y=/1024x646/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fb166e363-6feb-4265-8bde-d358cc69457b_jpg.jpg
AFP/ RAUL ARBOLEDA

Boneka lucu di letakkan di alun-alun Bolivar, Bogota dalam aksi menentang pelecehan anak, Senin (30/11/2020). Ribuan mainan lucu bertebaran di sekitar alun-alun utama Bogota pada hari Senin dengan pesan menolak kekerasan seksual yang mengancam 37 anak setiap harinya di Kolombia.

JAKARTA, KOMPAS – Hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak kembali menuai pro dan kontra.

Pro dan kontra yang sempat mengemuka ketika pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kembali muncul pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Desember lalu itu, merupakan aturan turunan dari UU No 17/2016

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000