logo Kompas.id
Politik & HukumHukuman Kebiri Kimia agar...
Iklan

Hukuman Kebiri Kimia agar Menjadi Efek Jera

Cegah kekerasan seksual, pemerintahan keluarkan PP No 70/2020 Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual ke Anak.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Nu9VP2G0ethLYbuDeGIVcKezYY=/1024x563/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FSnapshot_181_1609326761.png
ERIK UNTUK KOMPAS

Tiga pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat porles Konawe, Sultra, seperti terlihat pada Rabu (30/12/2020). Perlindungan terhadap anak dan perempuan mendesak dilakukan di tengah tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan melakukan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan anak bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman ini sebagai upaya pengobatan dan rehabilitasi terhadap pelaku agar dapat mengendalikan dirinya.

Kebijakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP tersebut telah diundangkan pada 7 Desember 2020.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000