Hong Artha terbukti menyuap mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Ia divonis 2 tahun penjara.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Fahsal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020), mengatakan, perbuatan yang dilakukan Hong Artha tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan lain dalam perkara suap itu adalah karena perbuatan Hong Arta dapat merusak citra di masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hong Arta juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan.
”Menyatakan terdakwa Hong Artha John Alfred telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Fahsal.
Adapun untuk hal-hal yang meringankankan, terdakwa adalah belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hong Arta dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Tim jaksa KPK menilai, Hong Artha terbukti menyuap mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dalam kasus proyek Kementerian PUPR. Hong Arta bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng dinilai telah memberi uang senilai Rp 11,6 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti dan Amran HI Mustary.
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Lisan Program dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.