logo Kompas.id
Politik & HukumPerberat Hukuman Koruptor Saat...
Iklan

Perberat Hukuman Koruptor Saat Pandemi Covid-19

Mensos Juliari Batubara ditahan KPK terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Di tengah tingginya potensi korupsi saat pandemi, hukuman terhadap koruptor perlu diperberat

Oleh
Tim Kompas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_D8pbsDrDH7g-fFGfDKQBw_qt-A=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F0a8602be-ca89-45d6-9ace-2730a3058d14_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Korupsi di tengah pandemi Covid-19 merenggut hak masyarakat kecil yang sedang kesulitan akibat dampak sosial ekonomi Covid-19. Tindakan itu sekaligus mencederai solidaritas masyarakat yang saling membantu sesama untuk melawan dampak dari penyakit itu. Oleh karena itu, pemberatan hukuman pada pelaku korupsi  perlu dipertimbangkan guna menekan  korupsi ketika  peluang terbuka saat pandemi.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan  sebagai tersangka kasus  suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari. Selain Juliari, dua pejabat pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos bersama dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000