logo Kompas.id
Politik & HukumPengawasan Berlebihan Pintu...
Iklan

Pengawasan Berlebihan Pintu Otoritarian Digital

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto dalam Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019 mengatakan, Indonesia disebut bisa terancam berada di pintu rezim otoritarian digital jika represi di medsos berlanjut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Ah9xJhpFOSBTpZDdvqMSr8xJmU=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4247f808-a1f9-473b-87f7-fd7c0d570f49_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam vonisnya, Rabu (3/6/2020), menyatakan bahwa tindakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 adalah perbuatan melanggar hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Kebebasan berekspresi di ruang digital kian terancam jika pengawasan berlebihan melalui siber, sensor konten digital, dan pemutusan akses internet terus terjadi. Bahkan, Indonesia disebut bisa terancam berada di pintu rezim otoritarian digital jika represi pada media sosial terus berlanjut.

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto dalam Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019, Jumat (13/11/2020), di Jakarta, mengatakan, laporan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (Safenet) 2019 menyebutkan, Indonesia memasuki rezim otoritarian digital. Hal ini karena terjadi praktik pengawasan siber, sensor konten digital, dan pemutusan akses internet.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000