Pinangki Bantah Berikan 50.000 Dollar AS ke Pengacara Joko Tjandra
Dalam sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, Pinangki disebut menyerahkan uang 50.000 dollar AS untuk Anita Kolopaking, mantan pengacara Joko. Namun, Pinangki membantahnya.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyimak keterangan dari Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari bekas pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, dalam sidang kasus gratifikasi kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari Anita Kolopaking, mantan pengacara Joko Tjandra, menyatakan Anita telah menerima uang sebesar 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 700 juta dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang itu disebut untuk jasa pengacara Anita yang akan mengurus permohonan peninjauan kembali kasus Joko Tjandra.
Namun, Pinangki membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tak pernah memberikan uang untuk Anita.


