Pinangki Bantah Berikan 50.000 Dollar AS ke Pengacara Joko Tjandra
Dalam sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, Pinangki disebut menyerahkan uang 50.000 dollar AS untuk Anita Kolopaking, mantan pengacara Joko. Namun, Pinangki membantahnya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari Anita Kolopaking, mantan pengacara Joko Tjandra, menyatakan Anita telah menerima uang sebesar 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 700 juta dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang itu disebut untuk jasa pengacara Anita yang akan mengurus permohonan peninjauan kembali kasus Joko Tjandra.
Namun, Pinangki membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tak pernah memberikan uang untuk Anita.
Keterangan berbeda itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko dengan terdakwa Pinangki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto, penuntut umum KMS Roni menghadirkan dua saksi, yakni Wyasa Santosa Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, seorang terdakwa lain dalam kasus itu.
Sedianya pada sidang tersebut, Joko Tjandra dan Anita Kolopaking juga akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, hal itu urung dilakukan karena Anita positif Covid-19 dan Joko sakit karena kelelahan. Hingga akhir sidang, Andi yang direncanakan hadir secara virtual juga tidak jadi diperiksa karena kendala teknis.
Di sidang, Wyasa yang bekerja di kantor hukum yang sama dengan Anita mengetahui Pinangki dari cerita Anita. Menurut Wyasa, Pinangki pernah mengajak istrinya dua kali ke Malaysia pada 19 dan 25 November 2019. Kepergian istrinya itu untuk membahas rencana permohonan peninjauan kembali yang akan diajukan Joko dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tahun 2009. Joko disebut mengenal Anita dari Pinangki.
Untuk jasa Anita sebagai pengacara Joko, Wyasa melanjutkan, disepakati sebesar 400.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar. Sebanyak 100.000 dollar AS di antaranya dibayarkan ketika penandatanganan surat kuasa dan 100.000 dollar AS dibayar setelah perkara mulai disidangkan. Sisanya sebesar 200.000 dollar AS dijanjikan akan dibayarkan setelah perkara rampung.
Selanjutnya, uang jasa pengacara itu mulai diserahkan pada 26 November 2019. Waktu itu, menurut Wyasa, istrinya minta diantar untuk mengambil uang.
”Ibu Anita bilang, antar saya ke the Essence Apartment untuk terima legal fee. Dari Ibu Pinangki. Ibu Anita bilang enggaklama, saya menunggu di bawah. Setelah Ibu Anita turun (dari apartemen), mukanya murung. Dia bilang hanya dapat 50.000 dollar AS,” katanya. Menurut Wyasa, istrinya mengatakan uang yang diterima tak sesuai dengan yang diharapkan, yakni 100.000 dollar AS.
Namun, saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan Wyasa, Pinangki membantahnya. Menurut Pinangki, dia tidak pernah memberi uang tersebut.
”Anita tidak pernah meminta fee 50.000 dollar AS dan saya tidak pernah memberikan uang 1 sen pun kepada Anita. Dan, tanggal 26 November sesudah pulang dari Malaysia saya langsung menginap di kantor bapak saya karena habis sakit,” kata Pinangki.
Mengenai waktu atau tanggal penandatanganan surat penawaran dari Anita sebagai kuasa hukum kepada Joko Tjandra, menurut Wyasa, dilakukan pada 19 November. Wyasa pun membenarkan bahwa Anita mengenal Joko Tjandra sebelum 19 November. Adapun dalam persidangan disebutkan bahwa Pinangki mengajak Anita bertemu Joko Tjandra pada 19 November 2019.
Dalam sidang, majelis hakim meminta agar pada sidang berikutnya para saksi dihadirkan secara langsung, bukan virtual.
Dengan demikian, proses pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar untuk menemukan kebenaran materiil. Sidang ditunda pada 16 November 2020.
”Intinya kami menghendaki faktanya terang benderang. Yang jelas tidak efektif diajukan secara virtual, tentunya akan mengalami kesulitan. Maka, pemeriksaan untuk Andi Irfan kita tangguhkan,” kata hakim ketua.