The Jakarta Corruption Court sentenced prosecutor Pinangki Sirna Malasari to 10 years in prison on Monday. The sentence was heavier than what the prosecutor had demanded.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis itu melebihi tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum, Yeni Trimulyani, saat pembacaan tuntutan Joko Tjandra, di PN Jakarta Timur, mengatakan, Joko terbukti bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu. Untuk itu, Joko dituntut 2 tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, Pinangki disebut menyerahkan uang 50.000 dollar AS untuk Anita Kolopaking, mantan pengacara Joko. Namun, Pinangki membantahnya.
Dalam berkas dakwaan Joko Tjandra yang dibacakan di pengadilan, surat jalan palsu untuk Joko Tjandra diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dengan alasan untuk kegiatan monitoring pandemi Covid-19.
The pre-trial motion submitted by one of the suspects, Anita Kolopaking, continued.
Pemberkasan untuk kasus penggunaan surat jalan palsu bagi buron ”cessie” Bank Bali, Joko Tjandra, telah diselesaikan penyidik Bareskrim Polri. Berkas untuk tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
The arrest of prosecutor Pinangki Sirna Malasari could serve as a catalyst for President Joko “ Jokowi” Widodo to fight the judicial “mafia” in the country.
Presiden punya modal sosial-politik besar untuk membersihkan peradilan dari praktik jual beli perkara. Jika ada kemauan, skandal perdagangan perkara dalam kasus Joko Tjandra adalah momentum terbaik untuk bersih-bersih.
Penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, oknum jaksa yang diduga bertemu Joko Tjandra saat masih buron, ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka.