Debat antar-pasangan calon di Pilkada 2020 harus mampu menggali visi, misi, dan program kandidat. Debat tanpa pertukaran pikiran dinilai hanya akan menguntungkan petahana.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon yang berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 harus mampu menggali visi, misi, dan program kandidat. Debat tanpa pertukaran pikiran dinilai hanya akan menguntungkan petahana.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Effendi Ghazali mengatakan, isu-isu yang sedang berkembang di daerah perlu dijadikan tema debat pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan demikian, pemilih dapat melihat ide dan gagasan pasangan calon untuk mengatasi masalah tersebut jika nanti terpilih menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Saat berlangsungnya debat, pertanyaan yang dilontarkan panelis atau tiap-tiap kandidat harus mampu menggali pemikiran setiap pasangan calon. Kesempatan ini diperlukan untuk memengaruhi pemilih, terutama bagi penantang petahana untuk menunjukkan keunggulannya.
”Kalau terlalu beramah tamah dan seakan-akan menghindari pertukaran pikiran secara bebas, apalagi dengan alasan budaya Timur dan tidak sesuai dengan Pancasila, sebetulnya kita sedang mengembalikan rezim otoriter dan keuntungannya lebih banyak diperoleh petahana,” katanya saat webinar bertajuk ”Debat Publik/Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (6/11/2020).
Selain Effendi, hadir sebagai pembicara komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin; anggota Komisi Informasi Pusat, Arif Adi Kuswandoro; dan Noudhy Valdryno sebagai Politics dan Government Outreach Facebook Asia Pasifik.
Forum debat publik, lanjut Effendi, seharusnya menjadi ajang bertukar pemikiran sehingga pemilih mendapatkan gambaran pemikiran dari kandidat yang akan memimpin daerahnya selama lima tahun. Pemilih pun bisa menjadikan debat sebagai salah satu referensi untuk menentukan pilihannya.
Namun, menurut dia, pelaksanaan debat selama ini masih belum maksimal. Esensi debat untuk menggali pemikiran kandidat cenderung kurang fokus. Salah satunya adalah kemeriahan pelaksanaan debat yang dibuat seperti pertunjukan yang berujung pada durasi debat yang terbatas. Waktu untuk debat sebagian akhirnya terpakai untuk mengakomodasi ekspresi dari pendukung pasangan calon.
Arif menuturkan, debat publik menjadi sangat penting bagi pemilih karena kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dinilai kurang berisi dan tidak mampu mendidik masyarakat. Tema-tema kampanye cenderung kurang data dan informasi. Argumen yang digunakan untuk meyakinkan pemilih bahkan berpotensi menyerang pribadi.
Oleh sebab itu, ajang debat perlu dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk menunjukkan gagasan-gagasan yang konstruktif terhadap daerahnya. Penggunaan data dan fakta perlu diperkuat agar lebih mampu meyakinkan pemilih karena informasi-informasi tersebut mudah diakses. Penyampaian data dan fakta yang berkualitas memberikan keunggulan dalam meyakinkan pemilih.
”Sebagai calon pejabat publik, seharusnya sudah bisa menguasai data dan informasi terkait daerahnya,” ucapnya.
Tema debat
Raka mengatakan, sebagian daerah yang menggelar Pilkada 2020 saat ini sudah melakukan debat publik, sebagian lain masih dalam tahap persiapan. Debat dilakukan satu hingga tiga kali yang disesuaikan dengan anggaran di daerah. Pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya peserta yang diizinkan masuk ke lokasi dibatasi.
Adapun materi debat sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Berbeda dengan debat pilkda sebelumnya, tema debat tahun ini ditambah dengan kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Tema debat yang lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyelesaikan persoalan daerah. Kemudian menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
”Masa kampanye tinggal satu bulan, kami harap semua pasangan calon bisa memanfaatkan secara efektif sehingga visi, misi, dan programnya dapat diketahui masyarakat luas,” kata Raka.
Afif mengingatkan, ada beberapa potensi kerawanan saat debat publik. Kerawanan itu terkait dengan netralitas moderator dan KPU, kebocoran materi debat, materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, serta jadwal dan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kerawanan lain, calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan, serta pelanggaran tata cara dan pelanggaran protokol Covid-19.
”Kadang-kadang moderator menunjukkan gerakan yang secara tidak sadar dinilai mendukung salah satu pasangan calon, seperti gerakan jari tangan yang menunjukkan angka,” ucapnya.
Iklan kampanye
Terkait dengan kampanye, lanjut Afif, iklan kampanye baru akan dimulai sekitar dua pekan mendatang, tepatnya 22 November-5 Desember 2020. Namun, sudah ada temuan pasangan calon yang mencuri start iklan kampanye, antara lain iklan kampanye di media massa dan media sosial.
Salah satu temuannya adalah artikel satu halaman tentang kandidat di Jateng yang ditayangkan di sebuah media cetak lokal. Artikel itu tercatat sebagai iklan yang seharusnya belum boleh dimulai. Sementara dalam kampanye di media sosial, Bawaslu telah menindak setidaknya 47 iklan pilkada yang ada di media sosial Facebook.
”Iklan kampanye harus sesuai dengan jadwal dan kontennya harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan, seperti tidak mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan,” tutur Afif.
Noudhy mengatakan, sejak tahun ini Facebook meningkatkan transparansi iklan kampanye di media sosial. Pengguna dapat melihat detail iklan, antara lain pembayar iklan, jangkauan iklan, dan durasi penayangan iklan.
Selain itu, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menyaring konten-konten berisi hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat, terutama pemilih.
”Masyatakat dapat ikut serta melaporkan konten-konten yang melanggar aturan, termasuk hoaks. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ucapnya.