Setelah Jaksa Pinangki, Kini Giliran Andi Irfan Jaya Diadili
Setelah jaksa Pinangki Sirna Malasari, giliran Andi Irfan Jaya, perantara yang membantu Pinangki dan perantara ke Joko Tjandra, diadili di Pengadilan Tipikor yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ini.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Andi Irfan Jaya didakwa membantu Pinangki Sirna Malasari serta menjadi perantara pemberian uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra. Andi juga didakwa turut serta melakukan permufakatan jahat untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung bagi Joko S Tjandra.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ig Eko Purwanto, sementara dakwaan oleh penuntut umum Erianto N. Sebelumnya, Jaksa Pinangki diadili pada 23 September lalu.
Adapun Andi Irfan Jaya dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi tidak bisa datang secara langsung karena terdapat pembatasan di rutan KPK akibat Covid-19.
Karena tahu posisi Pinangki Sirna Malasari adalah jaksa, Joko Tjandra tidak mau bertransaksi langsung dengan Pinangki Sirna Malasari. Maka, Pinangki menjanjikan orang lain untuk itu.
”Karena tahu posisi Pinangki Sirna Malasari adalah jaksa, Joko Tjandra tidak mau bertransaksi langsung dengan Pinangki Sirna Malasari. Maka, Pinangki menjanjikan orang lain untuk itu,” kata jaksa.
Disebutkan bahwa Pinangki mengajak Andi menemui Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 November 2019. Mereka bersama Anita Kolopaking, pengacara Joko Tjandra, kemudian berangkat bersama pada 25 November 2019.
Pinangki selanjutnya mengenalkan Andi kepada Joko Tjandra sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media ketika Joko Tjandra masuk ke Indonesia. Agar Joko Tjandra dapat kembali tanpa menjalani pidana penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009, dibuat rencana aksi pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung yang dibuat Pinangki.
Dalam rencana aksi itu, Pinangki meminta imbalan sebanyak 100 juta dollar AS. Namun, Joko Tjandra hanya menyanggupi 10 juta dollar atau sekitar Rp 140 miliar.
Kemudian, pada 26 November 2019, Joko memberikan uang 500.000 dollar AS melalui Herriyadi Angga Kusuma (Almarhum) kepada Andi di sekitar mal Senayan City. Oleh Andi, uang itu kemudian diteruskan kepada Pinangki. Uang itu adalah uang muka dari total imbalan yang dijanjikan Joko Tjandra kepada Pinangki sebesar 1 juta dollar AS.
Selain itu, Andi didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung. Dalam permufakatan tersebut dijanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS untuk pejabat di Kejagung dan MA.
Mengerti dakwaan
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kami ingin menggunakan hak kami untuk mengajukan eksepsi.
Melalui video konferensi, Andi mengatakan mengerti dakwaan itu meskipun menurut dia peristiwa itu tidak dilakukannya dan itu berdasarkan asumsi yang berlebihan. Majelis hakim mengatakan bahwa terkait peristiwa itu akan dibuktikan lagi dalam persidangan.
”Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kami ingin menggunakan hak kami untuk mengajukan eksepsi,” kata koordinator penasihat hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani.
Majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 9 November mendatang. Kemudian, sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum dijadwalkan pada 11 November.