Pengesahan RUU Cipta Kerja Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
Setelah RUU Cipta Kerja disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Sekretariat Jenderal DPR akhirnya menyerahkan naskah UU itu ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan, Rabu (14/10/2020).
Oleh
FX LAKSANA AS
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja ke Sekretariat Negara, Rabu (14/10/2020). Naskah yang terdiri atas 812 halaman tersebut selanjutnya akan melalui proses administrasi hingga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo agar sah menjadi undang-undang.
”Kami sudah sampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR. RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” kata Indra menjawab pertanyaan wartawan di depan lobi Sekretariat Negara di Jakarta seusai menyerahkan naskah.
Pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu menuai polemik di masyarakat. Banyak kalangan mengkritik, bahkan sampai berunjuk rasa, karena menganggap RUU tersebut banyak merugikan masyarakat.
Kerugian tersebut, misalnya, berpotensi dialami petani karena aturan soal lahan dan nelayan akibat aturan soal korporasi. Hal yang banyak digugat pula adalah aturan soal ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh.
Terhadap penolakan RUU tersebut, Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020), menyatakan bahwa itu akibat disinformasi dan hoaks di media sosial. Ia meyakinkan bahwa kritik terhadap sejumlah hal, mulai pengurangan hak-hak buruh sampai resentralisasi, adalah tidak benar.
”Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Presiden.
Presiden juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan banyak peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Hal ini akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
”Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” kata Presiden.