logo Kompas.id
Politik & HukumKekerasan Saat Unjuk Rasa,...
Iklan

Kekerasan Saat Unjuk Rasa, Empat Aktor Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian dalam menangani unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja. Empat aktor di kepolisian harus bertanggung jawab.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lym-P3LvF6qhiXKoftMaFPPsXFQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Feb53d6c8-66ba-4bec-9c2a-0d5ba370020e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas kepolisian menangkap tersangka yang melakukan pelemparan batu saat unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Empat aktor di kepolisian dinilai harus bertanggung jawab atas kekerasan tersebut.

Salah satunya, dalam penanganan unjuk rasa di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2020) malam. Gas air mata untuk membubarkan massa pengunjuk rasa dinilai ditembakkan secara serampangan sehingga warga Kwitang terkena imbasnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000