Pasca-penangkapan aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan empat orang yang ditangkap di kompleks Kantor PII. Polisi berjanji akan melepaskan mereka jika tak bersalah.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara dan Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami keterlibatan empat orang yang ditangkap aparat di dalam kompleks Kantor Pemuda Islam Indonesia, Selasa (13/10/2020) malam. Kepolisian berjanji akan melepaskan mereka jika terbukti mereka tidak melakukan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (14/10/2020), di Jakarta, membenarkan petugas menangkap empat orang dari dalam kompleks Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. Sebab, sebelumnya terdapat perusuh yang lari ke arah sana.
”Kami masih mendalami karena ada yang lari ke dalam situ, dikejar oleh petugas, yang pada saat itu kami amankan ada empat orang,” ujar Yusri. Pihaknya berjanji akan melepaskan mereka jika mereka terbukti tidak melakukan tindak pidana.
”Kami masih mendalami karena ada yang lari ke dalam situ, dikejar oleh petugas, yang pada saat itu kami amankan ada empat orang.
Yusri menjelaskan, awalnya, setelah kelompok massa yang berdemo membubarkan diri, terdapat perusuh yang masih beraksi sekitar pukul 20.00. Mereka membakar ban dan menutup jalan di daerah Menteng. Petugas sudah mengimbau agar mereka menghentikan aksi tersebut karena mengganggu aktivitas masyarakat.
Karena imbauan tidak diindahkan, petugas menghalau hingga mereka melarikan diri ke gang di sekitar sana. Polisi memperkirakan jumlah mereka saat itu 300-400 orang. Di antara mereka, ada yang lari ke dalam kompleks Kantor PP GPII.
Sementara itu, terkait penyampaian dari Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah (Muhammadiyah Disaster Management Center/MDMC) bahwa ada tenaga kesehatan mereka yang dianiaya petugas, Yusri mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
Secara terpisah, Ketua Umum PB PII 2017-2020 Husin Tasrif Makrup sebelumnya mengatakan, pada 13 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00, sekelompok aparat kepolisian masuk ke Sekretariat PB PII dan PW PII. Aparat berdalih menyisir massa aksi tolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang terlibat kerusuhan.
Kemudian, tiba-tiba aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII yang menyebabkan beberapa pengurusnya masuk ke dalam kantor untuk menyelamatkan diri. Lalu, pintu kantor didobrak yang diikuti dengan pemukulan, penganiayaan, dan perusakan Sekretariat PB PII.
Menurut Husin, para pengurus PB PII dan PW PII yang tidak terlibat aksi dan berada di sekretariat turut diserang dan dipukul serta diangkut ke Polda Metro Jaya. Beberapa dari mereka terluka di bagian kepala. Terdapat 10 kader dan pengurus PII yang ditangkap aparat.
Sekelompok aparat kepolisian masuk ke Sekretariat PB PII dan PW PII. Aparat berdalih menyisir massa aksi tolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang terlibat kerusuhan.
Husin mengatakan, kepolisian tidak seharusnya menggunakan cara-cara represif dengan dalih apa pun, sebagaimana terjadi di Sekretariat PII tersebut. Pihaknya juga mendesak Kepala Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan pengurus PII yang ditangkap.
”Kami mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan, dan diskriminasi terhadap pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII,” kata Husin.