logo Kompas.id
Politik & HukumPersempit Korupsi Tata Ruang...
Iklan

Persempit Korupsi Tata Ruang melalui Digitalisasi

Salah satu penyebab korupsi adalah kegagalan, lemah, dan buruknya sistem. Sementara itu, salah satu sistem yang perlu dibenahi adalah terkait rencana detail tata ruang (RDTR).

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DSJxcw08aKwnL-y0WzLdT5UMgdM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15044151_118_1.jpeg
Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro di kantor PTUN Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan tindak pidana korupsi pada pelayanan publik terkait dengan tata ruang dan pertanahan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Pelayanan secara digital akan membuat proses menjadi transparan sekaligus memotong birokrasi yang panjang.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan, salah satu penyebab korupsi adalah kegagalan, lemah, dan buruknya sistem. Salah satu sistem yang perlu dibenahi adalah terkait rencana detail tata ruang (RDTR).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000